Apresiasi DPR, Buruh Tetap Gelar Unjuk Rasa RUU Cipta Kerja
Selasa, 11 Agustus 2020 - 17:36 WIB
loading...
Buruh dari berbagai daerah yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar aksi damai menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja, di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (3/8/2020) lalu. Foto: dok.SINDOnews/Yulianto
A
A
A
JAKARTA - DPR segera bentuk tim kerja bersama dengan serikat buruh untuk membahas klaster ketenagakerjaan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law tentang Cipta Kerja ( RUU Cipta Kerja ) Namun, serikat buruh menegaskan bahwa unjuk rasa akan tetap dilakukan sebagai bagian dari dinamika demokrasi.
“Pihaknya mengapresiasi Wakil Ketua DPR pak Dasco bersama pak Maman (Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas) dan ketua Panja RUU Ciptaker dan anggota yang telah memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh dalam RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan, para buruh aspirasinya didengar oleh DPR karena ini adalah istilah kami the last guard the last samurai, benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Iqbal berharap Panja Baleg bisa memutuskan agar RUU Ciptaker tersebut khususnya pasal ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh. Pihaknya juga akan memastikan bahwa UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak di-downgrade atau dikurangi. “Isu-isu tentang unskilled workers, buruh kasar TKA, upah minimum, pesangon, mudahnya PHK dan isu-isu lainnya pun akan dibahas dan Pak Dasco memberi kesempatan untuk dibahas dalam tim bersama,” papar Iqbal.
(Baca: Pemerintah Targetkan RUU Ciptaker Rampung 17 Agustus, Baleg Sebut Masih Jauh)
Soal keinginan KSPI yang dulu ingin klaster ketenagakerjaan dihapus, Iqbal menjelaskan, proses ini akan kita lewati dulu dalam tim bersama. Sehingga, hal-hal terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan ini akan bisa dilihat di akhir.
“Seperti kan contoh tentang pers tadi diceritakan oleh panja baleh ternyata dia juga dikeluarkan. Dikeluarkan atau tidak dikeluarkan tidak menjadi sesuatu yang harus didiskusikan pada hari ini tapi tetap fokus untuk membahas pasal demi pasal dalam RUU Cipta Kerja omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan,” terangnya.
Soal aksi unjuk rasa, Iqbal menjawab bahwa pihaknya akan mempertimbangkan. Tetapi, pada dasarnya aksi itu akan tetap dilakukan sepanjang itu menjadi bagian dari dinamika dalam proses demokrasi. Terlebih, DPR tidak melarang dilakukannya aksi dari serikat buruh.
“Pihaknya mengapresiasi Wakil Ketua DPR pak Dasco bersama pak Maman (Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas) dan ketua Panja RUU Ciptaker dan anggota yang telah memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh dalam RUU Ciptaker khususnya klaster ketenagakerjaan, para buruh aspirasinya didengar oleh DPR karena ini adalah istilah kami the last guard the last samurai, benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh,” kata Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/8/2020).
Iqbal berharap Panja Baleg bisa memutuskan agar RUU Ciptaker tersebut khususnya pasal ketenagakerjaan tidak merugikan kaum buruh. Pihaknya juga akan memastikan bahwa UU nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak di-downgrade atau dikurangi. “Isu-isu tentang unskilled workers, buruh kasar TKA, upah minimum, pesangon, mudahnya PHK dan isu-isu lainnya pun akan dibahas dan Pak Dasco memberi kesempatan untuk dibahas dalam tim bersama,” papar Iqbal.
(Baca: Pemerintah Targetkan RUU Ciptaker Rampung 17 Agustus, Baleg Sebut Masih Jauh)
Soal keinginan KSPI yang dulu ingin klaster ketenagakerjaan dihapus, Iqbal menjelaskan, proses ini akan kita lewati dulu dalam tim bersama. Sehingga, hal-hal terkait RUU Ciptaker klaster ketenagakerjaan ini akan bisa dilihat di akhir.
“Seperti kan contoh tentang pers tadi diceritakan oleh panja baleh ternyata dia juga dikeluarkan. Dikeluarkan atau tidak dikeluarkan tidak menjadi sesuatu yang harus didiskusikan pada hari ini tapi tetap fokus untuk membahas pasal demi pasal dalam RUU Cipta Kerja omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan,” terangnya.
Soal aksi unjuk rasa, Iqbal menjawab bahwa pihaknya akan mempertimbangkan. Tetapi, pada dasarnya aksi itu akan tetap dilakukan sepanjang itu menjadi bagian dari dinamika dalam proses demokrasi. Terlebih, DPR tidak melarang dilakukannya aksi dari serikat buruh.
Lihat Juga :