Dekan Pertanian Universitas Brawijaya Beberkan Kesalahpahaman tentang Food Estate
Rabu, 17 Januari 2024 - 21:16 WIB
loading...
A
A
A
Peraih gelar doktor dari Gottingen University Jerman itu menambahkan, tujuan utama dari food estate adalah menjaga pasokan pangan di dalam negeri. Hasil pertanian dari food estate hanya dikeluarkan saat ada kejadian tertentu, seperti untuk menjaga inflasi, menghindari kelangkaan, atau distribusi di tempat bencana.
Dengan demikian, hasil dari lumbung pangan tidak akan merusak harga pasar atau mengganggu kesejahteraan petani.
“Food estate sebagai upaya menjaga pasokan itu menjadi keniscayaan, fokusnya kepada cadangan pangan. Produk food estate seharusnya tidak masuk pasar umum pangan. Jadi untuk non-komersil, karena tidak bisa langsung berhasil dari sisi teknis agronomis,” kata Mangku.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya itu turut menuturkan bahwa food estate tidak sama dengan Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
“Dan perlu dibedakan juga dengan Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Jika PIR, maka modal dan tanah menjadi tanggung jawab perusahaan, semacam kewajiban memberikan lalu memotong hasil. Kalau food estate integrasi pertanian, jadi petani bisa menyetor atau tidak tinggal disesuaikan bentuk kerja samanya,” ujarnya.
Perdebatan lain di masyarakat adalah mana yang lebih diuntungkan antara food estate dengan contract farming. Menurut Mangku, dua hal itu bisa diintegrasikan dan tidak seharusnya dipertentangkan.
“Food estate konsepnya mass food product. Contract farming adalah interaksi ekonominya. Jika saya kaitkan, maka bisa diintegrasikan antara food estate dengan petani melalui contract farming. Food estate lebih realistis karena nyatanya kita butuh site baru, tetapi terkoneksi dengan pertanian rakyat,” papar dia.
Dengan demikian, hasil dari lumbung pangan tidak akan merusak harga pasar atau mengganggu kesejahteraan petani.
“Food estate sebagai upaya menjaga pasokan itu menjadi keniscayaan, fokusnya kepada cadangan pangan. Produk food estate seharusnya tidak masuk pasar umum pangan. Jadi untuk non-komersil, karena tidak bisa langsung berhasil dari sisi teknis agronomis,” kata Mangku.
Dekan Fakultas Pertanian Universitas Brawijaya itu turut menuturkan bahwa food estate tidak sama dengan Perkebunan Inti Rakyat (PIR).
“Dan perlu dibedakan juga dengan Perkebunan Inti Rakyat (PIR). Jika PIR, maka modal dan tanah menjadi tanggung jawab perusahaan, semacam kewajiban memberikan lalu memotong hasil. Kalau food estate integrasi pertanian, jadi petani bisa menyetor atau tidak tinggal disesuaikan bentuk kerja samanya,” ujarnya.
Perdebatan lain di masyarakat adalah mana yang lebih diuntungkan antara food estate dengan contract farming. Menurut Mangku, dua hal itu bisa diintegrasikan dan tidak seharusnya dipertentangkan.
“Food estate konsepnya mass food product. Contract farming adalah interaksi ekonominya. Jika saya kaitkan, maka bisa diintegrasikan antara food estate dengan petani melalui contract farming. Food estate lebih realistis karena nyatanya kita butuh site baru, tetapi terkoneksi dengan pertanian rakyat,” papar dia.
Lihat Juga :