KPU Mutakhirkan Daftar Pemilih Pemilu 2019, 14 Provinsi Sudah 100%

Minggu, 22 April 2018 - 17:20 WIB
KPU Mutakhirkan Daftar Pemilih Pemilu 2019, 14 Provinsi Sudah 100%
KPU Mutakhirkan Daftar Pemilih Pemilu 2019, 14 Provinsi Sudah 100%
A A A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus melakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap (DPT) yang akan digunakan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak, yakni pemilihan anggota legislatif dan pemilihan presiden pada 17 April 2019 mendatang.

Komisioner KPU, Viryan mengatakan, daftar pemilih tersebut telah dimasukkan dalam Sistem Daftar Pemilih (Sidalih) KPU. "Yang artinya sudah fix angkanya, sampai siang ini sebanyak 89,30 persen," ujar Viryan saat dikonfirmasi, Minggu (22/4/2018).

Viryan menjelaskan, jika ditotal daftar pemilih yang sudah masuk ke Sidalih sekitar 143.679.877 pemilih yakni sebanyak 14 provinsi sudah mencapai 100%.

Provinsi itu antara lain, Aceh, Bali, Banten, Bengkulu, Gorontalo, Kalbar, Kalsel, Kaltara, Bangka Belitung, kepulauan Riau, Sulbar, Sultra, Sumbar dan Sulsel.

Sementara, Viryan mengungkapkan DPT sebanyak 12 provinsi sudah di atas 90%, namun belum 100% seperti Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Tengah, Lampung, Maluku utara, Nusa Tenggara Barat, Riau, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Sulawesi Utara. Jika ditotal seluruhnya, ada 26 provinsi dengan DPT mendekati sempurna.

"Nah, provinsi lainnya, kondisinya tiga provinsi sudah di atas 80 persen tetapi belum 90 persen, yakni kaltim, malut dan NTT. Kemudian, ada juga dua provinsi di mana DPT belum masuk sampai 80 persen atau di bawah 80 persen, yakni Jambi dan Papua," ungkapnya.

Sebelumnya, pada Sabtu 21 April 2018 malam, KPU menggelar sosialisasi Pemilu 2019 kepada masyarakat di Silang Monas, Jakarta. Kegiatan sosialisasi dilakukan dengan menampilkan seni budaya sekaligus peluncuran jingle dan maskot pemilu 2019.

Ketua KPU, Arief Budiman berharap melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan masyarakat memiliki kesadaran penuh menggunakan hak pilihnya pada pemilu nanti. "Bagian penting dari proses penyelanggaraan pemilu adalah kehadiran pemilih, yaitu kehadiran bapak ibu semua (di bilik suara-red)," tutur Arief.

Arief menganggap masyarakat tidak terlalu rumit untuk menjadi pemilih dan menggunakan hak pilihnya. Syaratnya mudah, cukup berusia 17 tahun. Jika belum genap usia 17 tahun tetap bisa gunakan hak pilihnya, asal berstatus sudah menikah. "Jadi mudah sekali dan anda bukan anggota TNI Polri," kata mantan Ketua KPU Jawa Timur ini.

Arief menilai, jika Indonesia ingin kuat, maka pemilihnya harus berdaulat. Karenanya, pemilih yang berdaulat harus dijamin dan dilindungi hak-haknya. "Maka KPU melaukan segala daya upaya agar data pemilihnya menjadi baik," ujarnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7898 seconds (0.1#10.140)