Panglima dan Jenderal Apa Bedanya? Simak Penjelasan Lengkapnya

Selasa, 16 Januari 2024 - 00:09 WIB
loading...
Panglima dan Jenderal...
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menerima kunjungan atau courtesy call Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (5/12/2023). FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Panglima dan Jenderal apa bedanya? Keduanya merupakan hal yang berlainan tapi kerap disamakan karena memiliki keterkaitan.

Ada perbedaan mendasar antara Panglima dan Jenderal. Panglima merupakan sebuah jabatan, sedangkan jenderal adalah pangkat.

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Panglima berarti pemimpin pasukan atau juga pemimpin kesatuan tentara. Itulah mengapa panglima banyak digunakan dalam organisasi TNI, misalnya Panglima Komando Distrik Militer (Pangdam), Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Pangkotrad), Panglima Komando Armada Republik Indonesia (Pangkoarmada RI), dan Panglima TNI.



Sementara Jenderal adalah golongan pangkat Perwira Tinggi (Pati) di satuan TNI AD dan Polri. Untuk TNI AD, golongan pangkat Jenderal adalah Brigadir Jenderal/Brigjen (bintang 1), Mayor Jenderal/Mayjen (bintang 2), Letnan Jenderal/Letjen (bintang 3), dan Jenderal (bintang 4).

Adapun di Polri, golongan pangkat jenderal terdiri dari Brigadir Jenderal Polisi/Brigjen Pol (bintang 1), Inspektur Jenderal Polisi/Irjen Pol (bintang 2), Komisaris Jenderal Polisi/Komjen Pol (bintang 3), dan Jenderal Polisi (bintang 4).

Keterkaitan antara Panglima dan Jenderal

Meski berbeda, Panglima dan Jenderal memiliki keterkaitan. Jabatan Panglima di TNI biasanya diduduki oleh perwira tinggi (pati) yang telah berpangkat golongan jenderal. Misalnya Pangdam dijabat oleh jenderal bintang 2 (Mayjen), Pangkostrad diemban oleh jenderal bintang 3 (Letjen), dan Panglima TNI sudah pasti berpangkat Jenderal (bintang 4).

Itulah mengapa perwira tinggi TNI yang menjabat Panglima biasa dipanggil dengan sebutan jenderal.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2141 seconds (0.1#10.140)