Besok, MK Gelar Sidang Putusan Uji Formil Putusan Nomor 90

Senin, 15 Januari 2024 - 23:02 WIB
loading...
Besok, MK Gelar Sidang...
MK dijadwalkan menggelar sidang putusan uji formil atas putusan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 tentang batas usia capres-cawapres, Selasa (15/1/2024) besok. FOTO/DOK.MPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan menggelar sidang putusan uji formil atas putusan perkara nomor 145/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), Selasa (15/1/2024) besok. Uji materi diajukan oleh dua ahli hukum tata negara, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar.

"(Agenda) pengucapan putusan," tulis MK di situs resminya, Senin (15/1/2024).

Sidang putusan MK rencananya akan digelar pada Selasa (16/1/2024) pukul 13.30 WIB. Sidang dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI.



Untuk diketahui, Denny Indrayana dan Zainal Arifin Mochtar mengajukan uji formil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ke MK. Putusan itu, sebelumnya mengubah Pasal 169 huruf q UU Pemilu soal batas usia capres-cawapres.

Dalam gugatannya, mereka meminta putusan provisi atau sela, yang di antaranya meminta MK menunda berlakunya putusan itu dan menangguhkan segala kebijakan berkaitan dengan putusan itu.

Di samping itu, karena tahapan pencalonan presiden dan wakil presiden berakhir pada 25 November 2023, mereka meminta persidangan secara cepat. Kemudian, mereka juga meminta agar komposisi majelis hakim yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini tidak melibatkan hakim Anwar Usman.

Sementara itu, dalam pokok permohonannya, keduanya meminta agar MK menyatakan pembentukan Putusan 90 itu inkonstitusional dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat karena terdapat cacat hukum dalam proses lahirnya putusan tersebut.

Putusan MK Nomor 90

Untuk diketahui, putusan MK mengabulkan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Almas Tsaqibbirru. Dalam permohonannya Almas meminta agar MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi kepala daerah.

Gugatan tersebut ditengarai untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres. Sebab, dia baru berusia 36 tahun tapi memiliki pengalaman menjadi Wali Kota Solo. Benar atau tidak anggapan tersebut, sepekan pascauji materiil itu dikabulkan MK, Gibran resmi diumumkan menjadi Cawapres mendampingi Capres Prabowo Subianto, Minggu (22/10/2023). Keduanya sudah mendaftar di KPU sebagai pasangan capres-cawapres.

Hubungan kekeluargaan antara Gibran dan Anwar Usman yang waktu itu menjabat Ketua MK pun disorot. Anwar merupakan paman dari Gibran. Lantaran hubungan kekeluargaan itu, Anwar Usman dituding ada konflik kepentingan dalam perkara tersebut dan terlibat KKN.

Baca juga: Tak Penuhi Syarat Formil, Denny Indrayana Sebut Putusan MK Nomor 90 Tidak Sah

Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik dan Perilaku Konstitusi Hakim Konstitusi. MKMK menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman dari jabatan Ketua MK.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada Hakim terlapor (Anwar Usman)," kata Ketua MKMK Jimli Asshiddiqie membacakan putusan MKMK di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Selasa (7/11/2023).

MKMK menganggap Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Ketakberpihakan, Prinsip Intregitas, Prinsip Kecakapan, dan Kesetaraan, Prinsi Indepedensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Nakei Tampilkan Pendewasaan...
Nakei Tampilkan Pendewasaan Musik Lewat Single Kedua 'Setengah Hadir'
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
6 Negara Arab Paling...
6 Negara Arab Paling Terjangkau, Nomor Satu Negara Paling Aman
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved