Pakar Hukum Minta MA Lihat Sengketa Pilwakot Makassar Secara Jernih

Jum'at, 20 April 2018 - 06:37 WIB
Pakar Hukum Minta MA Lihat Sengketa Pilwakot Makassar Secara Jernih
Pakar Hukum Minta MA Lihat Sengketa Pilwakot Makassar Secara Jernih
A A A
MAKASSAR - Mahkamah Agung (MA) akan membacakan putusan terkait gugatan kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar pasca kalah pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar terkait sengketa pilwalkot.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Aminuddin Ilmar menyatakan PTTUN gagal membedakan antara sengketa TUN pemilihan dan sengketa pelanggaran. Alasannya karena gugatan yang diajukan adalah ranah pelanggaran, yang menurut UU Nomor 10 tahun 2016 jo PKPU Nomor 15 Tahun 2017 dan Perbawaslu Nomor 14 dan 15 Tahun 2017 merupakan wewenang Bawaslu, bukan wewenang PTTUN.

"Putusan sesat lahir karena hakim keliru dalam mempertimbangkan fakta-fakta persidangan sehingga keliru dalam menerapkan aturan atau norma-norma persidangan," ujarnya kepada KORAN SINDO, Kamis (19/4/2018).

Aminuddin menegaskan, semestinya pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tidak menggunakan jalur sengketa, tapi jalur pelanggaran. Karena dengan menggunakan jalur sengketa, perkara tersebut menjadi salah alamat sehingga putusan PTTUN menjadi putusan sesat karena salah kamar.

Dia juga menilai hakim MA sesat jika tidak mempertimbangkan keputusan Panwaslu Makassar terkait gugatan yang diajukan pasangan Appi-Cicu. Oleh sebab itu, dia meminta agar MA tidak ikut-ikutan melanggar Peraturan MA (Perma) Nomor 11 Tahun 2016, sebagaimana pelanggaran kewenangan yang dilakukan PTTUN yang menyidang dan memutus gugatan Appi-Cicu pada KPU Makassar.

“Mudah-mudahan MA bisa melihat kasus ini secara jernih sehingga tidak terjebak dengan kekeliruan yang dilakukan PTTUN," tandasnya.

Sekadar informasi, calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang akan bertarung tersebut adalah pasangan petahana Moh Ramdhan "Danny" Pomanto-Indira Mulyasari (DIAmi) yang menggunakan jalur independen alias perseorangan.

Meski tercatat dari jalur independen, Moh Romdhan Pomanto merupakan Wali Kota Makassar petahana. Hanya saja, dia tak lagi menggandeng wakilnya Syamsu Rizal pada Pilwalkot Makassar 2018.

Pasangan ini melawan pasangan keponakan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla, Munafri Arifuddin dan pasangannya Andi Rachmatika Dewi. Appi panggilan akrab Munafri Arifuddin merupakan anak menantu, Aksa Mahmud yang merupakan adik ipar JK. Aksa Mahmud sendiri merupakan pendiri Bosowa Grup.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0969 seconds (0.1#10.140)