MUI Desak DPR dan Pemerintah Selesaikan RUU Minol

Sabtu, 14 April 2018 - 15:00 WIB
MUI Desak DPR dan Pemerintah Selesaikan RUU Minol
MUI Desak DPR dan Pemerintah Selesaikan RUU Minol
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mendesak pemerintah dan DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang minuman beralkohol (Minol).

Hal tersebut menyusul kembali beredarnya minuman keras (miras) oplosan yang memakan puluhan korban jiwa meninggal dunia.

"Karena payung hukum tentang pengaturan miras masih sangat lemah sekali," kata Zainut di Jakarta.

Sejauh ini, terkait minuman beralkohol, peredarannya hanya dipayungi oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Menurut Zainut, peraturan tersebut sudah tidak kuat mengatur regulasi peraturan soal peredaran miras di Indonesia. Sebab itu, kata dia, dibutuhkan aturan yang lebih kuat dan konkret dewasa ini.

"Permendag tersebut kami nilai sudah tidak lagi memadai sehingga perlu segera dibuat payung hukum yang lebih kuat untuk pengaturannya," tutur Zainut.

Disisi lain, MUI sangat miris dan prihatin atas maraknya peredaran miras oplosan yang beredar secara bebas di masyarakat sehingga menelan korban dalam jumlah yang besar.

Dengan adanya, hal tersebut, Zainut menilai bahwa masih lemahnya pengawasan dari pihak aparat keamanan. Sehingga miras yang seharusnya merupakan barang yang tidak boleh diperdagangkan secara terbuka menjadi barang dagangan yang bebas dibeli dan dikonsumsi oleh siapa pun.

"Langkah kepolisian merazia kios-kios yang diduga menjual miras oplosan sangat bagus, namun menurut kami tidak cukup dengan itu, kepolisian juga harus menindak tegas produsen dan distributornya, sehingga peredaran miras dapat dicegah dan dibasmi sampai ke akar masalahnya," papar dia.

Untuk memberangus peredaran miras oplosan, Zainut mengimbau kepada tokoh agama, tokoh masyarakat dan pemerintah untuk terus melakukan dakwah, kampanye dan sosialisasi tentang bahaya miras.

"Miras selain dilarang oleh agama dan haram hukumnya, juga sangat membahayakan jiwa manusia, untuk hal itu harus dijauhinya," tutup dia.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1021 seconds (0.1#10.140)