Usung Program Sikat KKN, Mahfud MD Bertekad Kembalikan Masa Kejayaan KPK

Sabtu, 13 Januari 2024 - 12:55 WIB
loading...
Usung Program Sikat...
Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD menghadiri acara Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Hasanudin, Makassar, Sabtu (13/1/2024). Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD menghadiri acara Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Hasanudin, Makassar, Sabtu (13/1/2024). Selain menyampaikan gagasannya, termasuk di antaranya 21 Program Unggulan Ganjar-Mahfud .

Mulanya, salah satu audiens bernama Prof Amin menyampaikan keresahannya mengenai fenomena korupsi di Indonesia yang semakin banyak dilakukan. Dengan berapi-api, Prof Amin mempertanyakan kepada Mahfud MD tentang kepercayaannya kepada KPK yang seharusnya menjadi garda terdepan memberantas korupsi tapi tak bisa berbuat banyak.



"Bagaimana menghentikan korupsi di Indonesia, apakah Bapak masih percaya kepada KPK? Siapa lagi yang bisa diharapkan untuk menghentikan korupsi di Indonesia?" tanya Prof Amin yang langsung disambut riuh suara peserta lainnya.

Mahfud MD dengan tegas menyatakan kepercayaannya kepada KPK mulai berkurang. Namun bukan berarti dia setuju jika KPK harus dibubarkan.

Menurutnya, KPK pernah berada di masa kejayaan sehingga dia optimistis bahwa sebetulnya KPK bisa bekerja dengan efektif asalkan undang-undangnya dikembalikan seperti dulu, tak perlu ada revisi seperti saat ini. Sontak, jawaban Mahfud MD itu langsung disambut riuh suara penonton serta tepuk tangan yang menggema.

"Untuk KPK yang sekarang saya kepercayaan agak kurang. Tapi menurut saya KPK masih diperlukan karena dulu KPK pernah mengalami masa jayanya. Undang-undangnya dikembalikan saja ke yang dulu," jawab Mahfud.

Semangat untuk terus mengembalikan KPK kepada marwahnya pun sejalan dengan program Sikat KKN dari Ganjar-Mahfud. Pasalnya, Ganjar-Mahfud berkomitmen untuk kembali memperkuat fungsi KPK dengan cara mengubah kembali UU seperti semula.



"Agenda kita yang pertama ubah Undang-Undang KPK, kembalikan ke yang lama dengan proses seleksi yang tidak perlu terlalu banyak melibatkan anggota DPR," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1808 seconds (0.1#10.140)