Bedah Gagasan di Unhas, Mahfud MD: Pilih Pemimpin dengan Visi Sesuai Track Record

Sabtu, 13 Januari 2024 - 10:32 WIB
loading...
Bedah Gagasan di Unhas, Mahfud MD: Pilih Pemimpin dengan Visi Sesuai Track Record
Cawapres Nomor Urut 3, Mahfud MD menghadiri acara Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa di Universitas Hasanudin, Makassar, Sabtu (13/1/2024). Foto/MPI
A A A
MAKASSAR - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Nomor Urut 3, Mahfud MD berkunjung ke Universitas Hasanudin, Makassar, Sabtu (13/1/2024). Dalam kesempatan itu, ia mengingatkan kembali dalam memilih pemimpin Indonesia.

Mahfud MD mengatakan seluruh pasangan calon (paslon) memiliki gagasan visi dan misi yang disusun dengan baik. Tapi, ia menegaskan bahwa itu telah dirancang oleh tim dan bahkan kadang tak dimengerti oleh paslon tersebut.



Oleh sebab itu, Mahfud meminta masyarakat, terutama anak-anak muda harus benar-benar mempelajari visi misi setiap paslon. Selain itu, melihat track record atau pengalaman dari paslon tersebut.

"Visi itu sebenarnya nggak cukup hanya dibaca. Visi misi itu dibuat oleh tim, tapi terkadang kurang dimengerti. Kalau mau memilih pemimpin, visi yang dikaitkan itu harus kaitkan dengan track record, pengalaman hidup. Ini kan calon-calon punya pengalaman hidup sebelumnya dengan berbagai jabatan," ujar Mahfud dalam sambutannya di acara Bedah Gagasan dan Visi Calon Pemimpin Bangsa.

Pria yang memjabat sebagai Menko Polhukam itu memberikan contoh, seperti visi mengenai penegakan hukum. Ia meminta masyarakat menilai bagaimana track record paslon tersebut dalam menegakkan hukum saat menjabat sebelumnya.

"Bagaimana perjalanan hidup dia? Menegakkan hukum atau melanggar hukum? Visi itu kan ditulis, tapi dia sendiri betul menegakkan hukum atau tidak," katanya.

"Oleh sebab itu, mari kita bedah visi misi dalam bidang yang sudah disiapkan oleh tim saya," sambungnya.



Mahfud mengungkapkan bahwa saat ini seringkali calon pemimpin yang terpilih bertolak belakang dengan visinya. Misal mengusung visi pemberantasan korupsi tapi saat menjalankan tugasnya sebagai pejabat melakukan tindak pidana korupsi.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1591 seconds (0.1#10.140)