KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Suap

Rabu, 11 April 2018 - 23:08 WIB
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Suap
KPK Tetapkan Bupati Bandung Barat Tersangka Kasus Suap
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Bandung Barat Abu Bakar sebagai tersangka dalam kasus suap di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat.

“KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan sekaligus menetapkan tersangka, sebagai berikut, diduga sebagai penerima ABB (Abubakar-red),” ujar Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Sitomorang di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (11/4/2018).

KPK juga menetapkan tersangka kepada Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati dan Kepala Badan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo sebagai penerima.

KPK juga menetapkan Asep Hikayat yang merupakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat sebagai tersangka pemberi suap.

Abu Bakar diduga meminta uang kepada perangkat Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk kepentingan pencalonan istrinya Ellin Suharliah yang akan maju pada Pilkada 2018.“Pertemuan telah dilakukan beberapa kali antara Bupati dengan SKPD,” terang Saut.

Dari tangan para tersangka, KPK berhasil mengamankan uang sebagai barang bukti tersebut sebesar Rp435 juta.

Oleh karenanya, Abubakar, Weti, dan Adiyoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara untuk pemberi suap yaitu Asep disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3642 seconds (0.1#10.140)