KPK Telaah Laporan PPATK soal Transaksi Mencurigakan 100 Caleg

Jum'at, 12 Januari 2024 - 09:18 WIB
loading...
KPK Telaah Laporan PPATK...
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata akan menelaah laporan PPATK soal transaksi mencurigakan 100 caleg. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) akan menelaah laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) soal transaksi mencurigakan 100 calon anggota legislatif alias caleg. Dalam temuannya, PPATK menemukan transaksi mencurigakan pihak yang dimaksud itu mencapai Rp51,4 triliun.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan, lembaganya bisa menindaklanjuti temuan yang dimaksud jika terdapat unsur penyelenggara negara.

"Caleg itu masih masuk penyelenggara negara atau masih baru caleg yang orang swasta," kata Alex saat ditemui wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kamis (11/1/2023).



Hal itu, menurut Alex, merujuk pada UU KPK yang ranah kewenangannya sebatas dengan penyelenggara negara.

"Iya kan begitu undang-undangnya, KPK seperti itu. Kewenangan KPK sebatas terkait penyelenggara negara," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan 100 laporan transaksi keuangan mencurigakan (LKTM) dari 100 caleg yang masuk daftar calon tetap (DCT). Seratus orang tersebut diambil dari jumlah transaksi yang paling besar dari total DCT pada 2022-2023.

"Laporan transaksi keuangan mencurigakan sendiri terhadap 100 DCT, ini kita ambil 100 terbesar ya, itu nilainya Rp51.475.886.106.483 (Rp51,4 triliun)," kata Ivan saat konferensi pers terkait Refleksi Kerja PPATK 2023, Rabu (10/1/2024) di Gedung PPATK, Jakarta Pusat.

Baca juga: PPATK: 36,6 Persen Dana Proyek Strategis Nasional Masuk Rekening ASN dan Politisi
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Kasus Silmy Karim Cs,...
Kasus Silmy Karim Cs, KPK Geledah Kantor Imigrasi Denpasar
Tersangka Baru Kasus...
Tersangka Baru Kasus Kuota Haji Ajukan Penangguhan Penahanan
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Silmy Karim, Bukti-bukti Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi Didalami
KPK Sita Rumah Bupati...
KPK Sita Rumah Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang
Ajukan Tambahan Anggaran...
Ajukan Tambahan Anggaran Rp762 Miliar, KPK: Kami Tidak Muluk-muluk
Sinergi KPK dan BNN...
Sinergi KPK dan BNN dalam Raker Komisi III DPR Bahas Program 2027
Kenakan Rompi Tahanan,...
Kenakan Rompi Tahanan, Bupati Muara Enim Edison Resmi Ditahan KPK
KPK Bergerak! Usai OTT...
KPK Bergerak! Usai OTT Bupati Muara Enim, Sejumlah Ruangan Penting Disegel
Rekomendasi
Marc Marquez Juara MotoGP...
Marc Marquez Juara MotoGP Republik Ceko 2026
Gempa Magnitudo 4,1...
Gempa Magnitudo 4,1 Kembali Guncang Sigi, BMKG Catat 1.163 Gempa Susulan Pascagempa M6,7
Vasanta Kembangkan Hunian...
Vasanta Kembangkan Hunian Suburban Berkonsep Alam
Berita Terkini
Dokter Tifa Masih Diinfus...
Dokter Tifa Masih Diinfus dan Roy Suryo Tidak Mau Makan Obat
Refly Harun Sudah Siapkan...
Refly Harun Sudah Siapkan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun Ungkap Kondisi...
Refly Harun Ungkap Kondisi Terkini Roy Suryo dan Dokter Tifa
Prabowo Panggil Rosan...
Prabowo Panggil Rosan Roeslani ke Kertanegara Minggu Malam, Ada Apa?
MUI Tegaskan LGBT adalah...
MUI Tegaskan LGBT adalah Penyimpangan: Wajib Disembuhkan
Deretan Pasal Menjerat...
Deretan Pasal Menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi
Infografis
5 Makanan Indonesia...
5 Makanan Indonesia Masuk 100 Hidangan Terbaik Dunia 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved