Zaken Kabinet Bergantung pada Kekuatan Politik Partai Pendukung

Kamis, 11 Januari 2024 - 18:45 WIB
loading...
Zaken Kabinet Bergantung...
Pasangan Capres dan Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD menggagas pembentukan zaken kabinet jika memenangkan Pilpres 2024. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Gagasan pembentukan zaken kabinet atau kabinet ahli yang dilontarkan calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo sangat terbuka terwujud dalam sistem multipartai yang dianuat Indonesia. Yang diperlukan adalah partai pendukung pemerintah yang mumpuni.

Hal ini disampaikan pengamat politik dari Universitas Indonesia (UI) Cecep Hidayat. "Dalam politik kalau bicara memungkinkan, semua pintu kemungkinan terbuka lebar," katanya, Kamis (11/1/2024).

Menurut Cecep, zaken kabinet sangat dimungkinkan diterapkan mengingat Indonesia menganut sistem presidensial. Presiden punya hak prerogatif untuk memilih dan menunjuk menteri secara langsung. Sistem presidensial menempatkan semua menteri sebagai pembantu presiden.

Baca juga: 3 Zaken Kabinet di Indonesia, Konsep yang Akan Diterapkan Ganjar Pranowo

"Menteri-menteri itu bisa saja bukan dari partai politik. Siapa pun bisa dipilih presiden, tanpa melihat konstelasi multipartai," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPU Tepis Tudingan Roy...
KPU Tepis Tudingan Roy Suryo Selundupkan Aturan Soal Ijazah untuk Loloskan Gibran
Minta Relawan Tak Terpancing...
Minta Relawan Tak Terpancing Isu Negatif, Gibran: Saya Sendiri Saja Tidak Pernah Menanggapi
Jelang Setahun Pemerintahan...
Jelang Setahun Pemerintahan Prabowo-Gibran, Wapres Temui Relawan Pendukung
Berkaca dari Pilpres...
Berkaca dari Pilpres pada Momen Pemilihan Ketum PSI, Kaesang: Yang Menang Nomor 2
Ganjar-Mahfud Kalah...
Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres 2024, Megawati: Ini Rekayasa dari Mana Pelajarannya?
Setara Institute Nilai...
Setara Institute Nilai Kualitas Demokrasi Pilpres dan Pilkada 2024 Rendah
Trump akan Dihukum terkait...
Trump akan Dihukum terkait Pemilihan Umum 2020 Jika Tidak Menang Pilpres 2024
Timses Pramono-Rano...
Timses Pramono-Rano Apresiasi Profesionalitas TNI-Polri di Pilkada Jakarta
Partisipasi Pemilih...
Partisipasi Pemilih Pilkada Jakarta di Bawah Pilpres 2024
Rekomendasi
Nonton Latihan Pestapora...
Nonton Latihan Pestapora Makassar Lebih Murah Pakai BRImo, Begini Cara Dapat Promonya!
Pasar Cemas Tarif Baru...
Pasar Cemas Tarif Baru AS, Rupiah Ditutup Melemah ke Rp17.963
Ducati Tidak Tertarik...
Ducati Tidak Tertarik dengan Reli Dakar, Ini Alasannya
Berita Terkini
Eks Jampidsus Febrie...
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Selesai Diperiksa, 2 Mobil Tahanan Siaga di Kejagung
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Petani Tebu yang Belum...
Petani Tebu yang Belum Merdeka
Pemerintah Perkuat Pengelolaan...
Pemerintah Perkuat Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup via BPDLH
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved