Rommy Desak Arteria Dahlan Minta Maaf Soal Umpatan Kasar ke Kemenag

Sabtu, 31 Maret 2018 - 11:22 WIB
Rommy Desak Arteria Dahlan Minta Maaf Soal Umpatan Kasar ke Kemenag
Rommy Desak Arteria Dahlan Minta Maaf Soal Umpatan Kasar ke Kemenag
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhammad Romahurmuziy meminta Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Arteria Dahlan untuk meminta maaf karena telah melontarkan umpatan kasar kepada Kementerian Agama (Kemenag).

Umpatan Arteria Dahlan itu disampaikan saat membahas kasus penipuan ibadah umrah dalam rapat kerja antara Komisi III dengan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Rabu lalu.

"Saya meminta kepada yang bersangkutan untuk menyampaikan permintaan maaf," ujar Romahurmuziy, Sabtu (31/3/2018). (Baca juga: Soal Cacian Arteria Dahlan, Menag: Biar Masyarakat yang Menilai )

Permohonan maaf itu dianggap perlu sebagai bentuk pertanggungjawaban kenegarawanan Arteria sebagai wakil rakyat. Pria yang akrab disapa Rommy ini mengatakan, setiap manusia pasti pernah berbuat salah.

"Tapi seorang negarawan adalah seorang yang berbuat salah seketika menyadari kesalahannnya dan akhirnya meminta maaf," katanya.

Rommy mengaku menyesalkan umpatan yang dilontarkan Arteria Dahlan itu. Anggota Dewan, kata dia, seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.

Dia menilai umpatan Arteria justru menjadikan masyarakat semakin antipati dengan DPR.

Atas umpatan Arteria, kata dia, masyarakat semakin yakin dengan kontroversi beberapa pasal dalam Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Karena ketika DPR sendiri melakukan kesalahan-kesalahan itu masyarakat tidak berani mengkritik karena kemudian kritik berdasarkan UU MD3 bisa dipidanakan. Nah ini yang saya sesalkan dari seorang anggota Dewan yang semestinya memiliki jiwa kenegarawanan," tuturnya.

Arteria juga diminta untuk siap apabila ada masyarakat yang melaporkannya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Karena itu adalah hak masyarakat dan bukan bagian dari kritik masyarakat kepada DPR sebagaimana dimaksudkan seperti yang diatur di dalam UU MD3," ujarnya
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9373 seconds (0.1#10.140)