KPK Jebloskan Mantan Walkot Bandung Yana Mulyana Cs ke Lapas Sukamiskin

Selasa, 02 Januari 2024 - 11:58 WIB
loading...
KPK Jebloskan Mantan...
KPK menjebloskan mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wali Kota (Walkot) Bandung Yana Mulyana ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung. Eksekusi tersebut dilakuan setelah Yana Mulyana terbukti terlibat dalam perkara suap proyek Bandung Smart City.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, eksekusi Kang Yana sapaan Yana Mulyana dilakukan oleh Jaksa Eksekutor Andry Prihandono dan Tim pada akhir Desember 2023. "Putusan berkekuatan hukum tetap karena tim jaksa dan para terdakwa tidak menyatakan upaya hukum," kata Ali, Selasa (2/1/2024).

Selain Kang Yana, KPK juga melakukan hal yang sama terhadap mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Dadan Darmawan dan Sekretaris Perhubungan Kota Bandung, Khairur Rijal.

Baca juga: Jaksa KPK Tuntut Eks Wali Kota Bandung Yana Mulyana 5 Tahun Penjara

Berdasarkan amar putusan dari Majelis Hakim, Ali mengatakan Kang Yana akan mendekam di Lapas Sukamiskin selama 4 tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp435,7 juta, SGD14.520, USD3.000 dan BATH15.630. "Selain itu adanya pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun," ujarnya.

Untuk Dadan Darmawan, Dadang Darmawan divonis selama empat tahun dikurangi masa penahanan dan denda Rp200 juta disertai membayar uang pengganti Rp271,9 juta.

Baca juga: Masa Penahanan Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diperpanjang Lagi
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Telusuri Aset Tersangka...
Telusuri Aset Tersangka Kasus Kuota Haji, KPK Periksa Pengelola Apartemen
Bos Maktour Mengaku...
Bos Maktour Mengaku Kelelahan, Kembali Absen dari Pemeriksaan KPK
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kasus Kuota Haji, KPK...
Kasus Kuota Haji, KPK Panggil Bos Maktour Hari Ini
Kasus Muara Enim, Eks...
Kasus Muara Enim, Eks Penyidik KPK: WTP Penting Bagi Pemda, Malah Jadi Ajang Negosiasi
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Austria Taklukkan Yordania...
Austria Taklukkan Yordania 3-1, Debut Manis di Piala Dunia 2026
Gempa M 5,0 Guncang...
Gempa M 5,0 Guncang NTT, Tidak Berpotensi Tsunami
Kasus Andrie Yunus,...
Kasus Andrie Yunus, Koordinator Kontras Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya
Berita Terkini
Namanya Dicatut BEM...
Namanya Dicatut BEM Bersatu, FISIP Unas Tegaskan Tak Punya BEM Fakultas
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Kontras Desak Polisi...
Kontras Desak Polisi Periksa Mantan Kabais dan 2 Terdakwa Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Ekologi adalah Kesehatan:...
Ekologi adalah Kesehatan: Ketika Dua Visi Besar Emil Salim dan Farid Moeloek Menjadi Keharusan Zaman
Pakar: Tanpa Bukti Kuat,...
Pakar: Tanpa Bukti Kuat, Penyebutan 26 Nama dalam Dugaan Korupsi MBG Bisa Berujung Pidana
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved