5,9 Juta Anak Pecandu, Pemerintah Diminta Susun Draf UU Narkotika

Jum'at, 09 Maret 2018 - 18:21 WIB
5,9 Juta Anak Pecandu, Pemerintah Diminta Susun Draf UU Narkotika
5,9 Juta Anak Pecandu, Pemerintah Diminta Susun Draf UU Narkotika
A A A
JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat dari 87 juta populasi anak di Indonesia, 5,9 juta di antaranya menjadi pencandu narkotika. Kemudian, 1,6 juta anak dari jumlah tersebut menjadi pengedar.

Menyikapi hal itu, Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Badan Legislasi (Baleg) DPR untuk mendesak pemerintah segera menyusun draf revisi Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang merupakan usul inisiatif pemerintah.

Pria yang akrab disapa Bamsoet ini juga meminta Baleg DPR mengkaji beberapa ketentuan penting seperti percepatan eksekusi mati bandar narkotika. "Serta ketentuan mengenai perlunya pengguna narkotika direhabilitasi dan tidak dijadikan sebagai alat untuk memeras korban," ujar Bamsoet dalam keterangan tertulisnya kepada SINDOnews, Jumat (9/3/2018).

Politikus Partai Golkar ini juga meminta Komisi III DPR mendorong Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian bersama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk lebih serius mengusut tuntas dan mematikan jaringan narkotika di Indonesia.

"Mengingat terdapat 72 jaringan internasional yang aktif bersaing menjual narkotika di Indonesia dan akan terus mengalami regenerasi pangsa pasar serta sasarannya ditujukan sampai ke tingkat terendah yaitu anak-anak usia 9 tahun," kata mantan ketua Komisi III DPR ini.

Bamsoet juga meminta Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama pemerintah daerah (Pemda) untuk memanfaatkan dana desa dengan memberdayakan perangkat desa guna mencegah masuknya narkotika ke desa-desa.

Kemudian, Komisi X DPR dimintanya untuk mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) agar setiap sekolah dapat menyediakan kantin yang berisi kebutuhan makanan dan minuman bagi siswa-siswi di sekolah tersebut.

"Meminta Komisi VIII DPR mendorong KPAI bersama BNN dan Badan Pengawas Obat-Obatan dan Makanan (BPOM) untuk melakukan razia makanan dan minuman di warung-warung/toko yang menjual makanan dan minuman di lingkungan sekolah secara menyeluruh," jelasnya.

Lebih lanjut dia juga meminta Komisi VIII DPR mendorong Kementerian Sosial (Kemensos), Kepolisian bersama dengan BNN untuk gencar melakukan sosialisasi bahaya narkotika ke seluruh tingkatan sekolah, mengingat peredaran narkotika sudah mencapai titik parah, yang menyasar anak TK, SD, dan SMP sebagai pasarnya.

Tak lupa, Legislator asal Dapil Jawa Tengah VII ini juga mengimbau orangtua untuk memperhatikan kebutuhan anak serta meluangkan waktu, melakukan pengawasan terhadap tumbuh kembang anak, terutama dalam pergaulan di lingkungan sekitar anak.

"Mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk ikut berkomitmen dalam memerangi narkotika, mengingat setiap bulannya muncul narkotika jenis baru, melalui minuman, permen, dan modus operandi lainnya," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4930 seconds (0.1#10.140)