Bersama Institusi Lain, Bea Cukai Ungkap Enam Kasus Narkotika

Kamis, 08 Maret 2018 - 17:13 WIB
Bersama Institusi Lain, Bea Cukai Ungkap Enam Kasus Narkotika
Bersama Institusi Lain, Bea Cukai Ungkap Enam Kasus Narkotika
A A A
JAKARTA - Sinergi lintas instansi kembali berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana narkotika. Sebanyak 53,9 kilogram sabu dan 70 ribu butir ekstasi berhasil disita.

Sinergi yang terdiri dari atas Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Narkotika Nasional, Polri, TNI dan Jabatan Siasatan Jenayah Narkotik Polisi Diraja Malaysia (JSJN-PDRM) berhasil membongkar jaringan narkoba dengan berbaga modus penyelundupan.

Pada kasus pertama, sebanyak 15.053,4 gram sabu dan 70.905 butir ekstasi berhasil disita dari jaringan sindikat narkotika Malaysia- Aceh-Medan berlokasi di Medan, Sumatera Utara pada Minggu 25 Februari 2018.

Berawal dari informasi JSJN-PDRM bahwa akan ada pengiriman narkotika jenis sabu dan ekstasi pada Kamis 15 Februari 2018 dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur laut. Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan berhasil menangkap orang tersangka, masing-masing berinisial AMD, AMZ, ZF, DS alias MR. Salah satu tersangka, AMZ terpaksa dilumpuhkan hingga akhirnya tewas karena melakukan perlawanan.

“Kasus kedua, tim gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 20.000 gram sabu yang dikemas di dalam 20 bungkus kemasan teh cina. Diketahui sabu tersebut masuk ke Indonesia dari Penang, Malaysia melalui jalur laut. Dari pengungkapan kasus kedua, berhasil diamankan seorang pria berinisial ED di Kawasan Dusun Elee Uteun, Kecamatan Lapang, Aceh Utara pada Sabtu (10 Februari 2018),” kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Bahaduri Widjayanta dalam siaran pers yang diterima SINDOnews, Kamis (8/3/2018).

Kasus ketiga yang berhasil diungkap adalah penyelundupan 1.028 gram sabu yang dilakukan oleh dua orang pria berinisial MK dan MI di Bandara Soekarno Hatta sesaat setelah mendarat dari Medan menuju Jakarta.

Sabu yang dikemas di dalam beberapa bungkus plastik bening tersebut disembunyikan dalam sepatu, pakaian dalam dan tas kedua tersangka. Dengan melakukan control delivery, tim berhasil mengamankan tersangka lainnya berinisial FE di Jalan Merdeka Raya, Tangerang.

Kasus keempat, tim berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.500 gram sabu dari Banda Aceh. Berawal dari kecurigaan petugas terhadap tiga orang tersangka yang terbang menuju Jakarta dari Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh pada hari Minggu 25 Februari 2018.

Ketiganya adalah MU, RA, dan MUR. Setelah dilakukan control delivery, petugas berhasil menangkap seorang kurir penerima sabu berinisial AH di Jalan Mayjen Sutoyo, Jakarta Timur.

Modus yang digunakan serupa dengan kasus sebelumnya, 1.500 gram sabu dikemas dan disembunyikan di dalam sepatu dan barang bawaan tersangka. Pengembangan kasus dilakukan. Petugas akhirnya berhasil menangkap pria berinisial DR di Cibinong, Bogor.

Berikutnya adalah penyelundupan 8.362,4 gram sabu yang dilakukan dua orang pria asal Aceh berinisial ZUL dan ZOE. Keduanya diamankan saat berada di kamar kos yang terletak di Kawasan Pesangahan, Jakarta Selatan, Sabtu 10 Februari 2018.

Kepada petugas, kedua tersangka mengaku diperintah oleh seorang pria berinisial IS (DPO). Pengembangan dilakukan. Kepada petugas, kedua tersangka mengaku telah memberikan 2 kilogram sabu kepada seorang pria bernama BR alias A hingga akhirnya diamankan di Jalan Bojong Menteng, Rawa Lumbu, Bekasi, Jawa Barat.

Kasus terakhir yang berhasil diungkap adalah ditemukannya 5.146,71 gram sabu di Jalan Lintas Timur Sumatera, Lampung Selatan 17 Februari 2018.

Dari pengungkapan kasus tersebut, BNN mengamankan dua orang berinisial HS dan MY. Dari pengembangan kasus, tersebut petugas berhasil mengamankan AT di Bandara Internasional Juanda, Surabaya saat hendak bertolak ke Jakarta.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati dan pidana penjara seumur hidup.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5794 seconds (0.1#10.140)