KPK Tahan Tersangka Kontraktor Penyuap Gubernur Malut Setelah Lolos OTT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan satu tersangka penyuap Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK). Adapun, tersangka penyuap Abdul Gani tersebut yakni seorang Kontraktor di Malut bernama Kristian Wuisan (KW).
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Kristian Wuisan ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama sejak 24 Desember 2023. Kristian ditahan setelah sempat lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan KPK," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerahnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); seorang Ajudan, Ramadhan Ibrahim (RI); serta dua pihak swasta, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas. Sementara, Kristian Wuisan menyusul dilakukan penahanannya karena baru berhasil ditangkap pada 24 Desember 2023 lalu.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan Kristian Wuisan ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari pertama sejak 24 Desember 2023. Kristian ditahan setelah sempat lolos dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, beberapa waktu lalu.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka KW untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 24 Desember 2023 sampai 12 Januari 2024 di Rutan KPK," ujar Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Jumat (29/12/2023).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Abdul Gani Kasuba (AGK) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di daerahnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka pasca terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.
Abdul Gani Kasuba ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan enam orang lainnya yakni, Kadis Perumahan dan Permukiman, Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR, Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ, Ridwan Arsan (RA); seorang Ajudan, Ramadhan Ibrahim (RI); serta dua pihak swasta, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW).
KPK menetapkan Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai tersangka penerima suap. Sementara itu, Stevi Thomas, Kristian Wuisan, Adnan Hasanudin, dan Daud Ismail ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
KPK telah lebih dulu menahan Abdul Gani Kasuba; Adnan Hasanudin; Daud Ismail; Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim; serta Stevi Thomas. Sementara, Kristian Wuisan menyusul dilakukan penahanannya karena baru berhasil ditangkap pada 24 Desember 2023 lalu.
(kri)