Kemensetneg Terima Surat Putusan Dewas KPK, Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Disampaikan ke Jokowi Malam Ini

Kamis, 28 Desember 2023 - 17:08 WIB
loading...
Kemensetneg Terima Surat...
Firli Bahuri. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri . Istana pun tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli.

"Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif)," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana , Kamis (28/12/2023).

Sebelumnya, kata Ari, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tersebut diterima pada Sabtu 23 Desember 2023 sore.

Ari menjelaskan bahwa keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Firli Bahuri saat ini sedang disiapkan oleh Kemensetneg. Nantinya rancangan tersebut akan diberikan kepada Presiden Jokowi malam hari ini seusai melakukan kunjungan kerja dari Sulawesi Utara.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan

"Saat ini, Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Dewas memutuskan Firli Bahuri terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Berpangkat...
Kapolda Metro Jaya Berpangkat Komjen Berdasarkan Keppres
Diperiksa Dewas soal...
Diperiksa Dewas soal Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, Boyamin Minta Pimpinan KPK Disanksi Potong Gaji 5%
Dilaporkan Faizal Assegaf...
Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas, Jubir KPK: Tak Perlu Kita Tanggapi Lagi
Usai ke Polda Metro,...
Usai ke Polda Metro, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Ketua KPK Belum Terima...
Ketua KPK Belum Terima Panggilan dari Dewas terkait Tahanan Rumah Gus Yaqut
Gara-gara Gus Yaqut,...
Gara-gara Gus Yaqut, Dewan Pengawas KPK Panen Laporan
Kapolda Metro Irjen...
Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri Dalam 1-2 Bulan
Pimpinan dan Dewas KPK...
Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Berganti usai Sertijab dan Tanda Tangani Pakta Integritas
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Rekomendasi
Surat Perpisahan Ronald...
Surat Perpisahan Ronald Koeman Usai Belanda Terusir di Piala Dunia 2026
Sah, 4 Marketplace Ini...
Sah, 4 Marketplace Ini Resmi Pungut Pajak PPh 22
Investor RI Mulai Lirik...
Investor RI Mulai Lirik Saham AI Global, Bittime Hadirkan Fitur Earn
Berita Terkini
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
Sejarawan dan Akademisi...
Sejarawan dan Akademisi Apresiasi Kepemimpinan Wali Kota Agustina Selamatkan Artefak dan Arsip Kemaritiman
Di Hadapan Prabowo,...
Di Hadapan Prabowo, Kapolri: SPPG Polri Berhasil Pertahankan Zero Accident
Sulhu dan Islah: Sebuah...
Sulhu dan Islah: Sebuah Refleksi
KPK Panggil Lagi Bos...
KPK Panggil Lagi Bos Maktour Fuad Hasan terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo: Kita Butuh...
Prabowo: Kita Butuh Kritik untuk Perbaiki Diri
Infografis
Bukan Indonesia, Trump...
Bukan Indonesia, Trump Minta Pindahkan Warga Gaza ke Negara ini
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved