Kemensetneg Terima Surat Putusan Dewas KPK, Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Disampaikan ke Jokowi Malam Ini
Kamis, 28 Desember 2023 - 17:08 WIB
loading...
Firli Bahuri. Foto/Dok MPI
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri . Istana pun tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli.
"Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif)," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana , Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, kata Ari, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tersebut diterima pada Sabtu 23 Desember 2023 sore.
Ari menjelaskan bahwa keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Firli Bahuri saat ini sedang disiapkan oleh Kemensetneg. Nantinya rancangan tersebut akan diberikan kepada Presiden Jokowi malam hari ini seusai melakukan kunjungan kerja dari Sulawesi Utara.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan
"Saat ini, Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Ari.
Diberitakan sebelumnya, Dewas memutuskan Firli Bahuri terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan.
"Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif)," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana , Kamis (28/12/2023).
Sebelumnya, kata Ari, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tersebut diterima pada Sabtu 23 Desember 2023 sore.
Ari menjelaskan bahwa keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Firli Bahuri saat ini sedang disiapkan oleh Kemensetneg. Nantinya rancangan tersebut akan diberikan kepada Presiden Jokowi malam hari ini seusai melakukan kunjungan kerja dari Sulawesi Utara.
Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan
"Saat ini, Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Ari.
Diberitakan sebelumnya, Dewas memutuskan Firli Bahuri terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan.
Lihat Juga :