Kemensetneg Terima Surat Putusan Dewas KPK, Keppres Pemberhentian Firli Bahuri Disampaikan ke Jokowi Malam Ini

Kamis, 28 Desember 2023 - 17:08 WIB
loading...
Kemensetneg Terima Surat...
Firli Bahuri. Foto/Dok MPI
A A A
JAKARTA - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat putusan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelanggaran etik yang dilakukan Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri . Istana pun tengah menyiapkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian Firli.

"Pada tanggal 27 Desember 2023, Kemensetneg telah menerima Surat Dewan Pengawas KPK yang berisi Penyampaian Petikan Putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor: 03/DEWAN PENGAWAS/ ETIK/12/2023 Atas Nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif)," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana , Kamis (28/12/2023).

Sebelumnya, kata Ari, Kemensetneg telah menerima surat dari Firli Bahuri tertanggal 22 Desember 2023 terkait permohonan mengundurkan diri dari Ketua dan Pimpinan KPK. Surat tersebut diterima pada Sabtu 23 Desember 2023 sore.

Ari menjelaskan bahwa keputusan presiden (keppres) mengenai pemberhentian Firli Bahuri saat ini sedang disiapkan oleh Kemensetneg. Nantinya rancangan tersebut akan diberikan kepada Presiden Jokowi malam hari ini seusai melakukan kunjungan kerja dari Sulawesi Utara.

Baca Juga: Diperiksa 10 Jam, Firli Bahuri Dicecar 22 Pertanyaan

"Saat ini, Rancangan Keppres pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan ke Presiden malam ini, setelah Presiden kembali ke Jakarta dari kunjungan kerja di Sulawesi Utara," kata Ari.

Diberitakan sebelumnya, Dewas memutuskan Firli Bahuri terbukti sah melanggar kode etik peraturan Dewan Pengawas KPK. Firli dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan tidak menunjukkan sikap keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari yang dipertanggungjawabkan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kapolda Metro Jaya Berpangkat...
Kapolda Metro Jaya Berpangkat Komjen Berdasarkan Keppres
Diperiksa Dewas soal...
Diperiksa Dewas soal Pengalihan Tahanan Gus Yaqut, Boyamin Minta Pimpinan KPK Disanksi Potong Gaji 5%
Dilaporkan Faizal Assegaf...
Dilaporkan Faizal Assegaf ke Dewas, Jubir KPK: Tak Perlu Kita Tanggapi Lagi
Usai ke Polda Metro,...
Usai ke Polda Metro, Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas
Ketua KPK Belum Terima...
Ketua KPK Belum Terima Panggilan dari Dewas terkait Tahanan Rumah Gus Yaqut
Gara-gara Gus Yaqut,...
Gara-gara Gus Yaqut, Dewan Pengawas KPK Panen Laporan
Kapolda Metro Irjen...
Kapolda Metro Irjen Pol Karyoto Janji Selesaikan Kasus Firli Bahuri Dalam 1-2 Bulan
Pimpinan dan Dewas KPK...
Pimpinan dan Dewas KPK Resmi Berganti usai Sertijab dan Tanda Tangani Pakta Integritas
Prabowo Lantik Pimpinan...
Prabowo Lantik Pimpinan dan Dewas KPK Periode 2024-2029
Rekomendasi
Meta Bantah Tuduhan...
Meta Bantah Tuduhan Medsosnya Menyebabkan Anak-anak Kecanduan
Rupiah Kritis, Hari...
Rupiah Kritis, Hari Ini Berakhir Ambruk ke Rp17.995 per Dolar AS
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
Berita Terkini
KPK Tahan Tersangka...
KPK Tahan Tersangka Kasus Suap Audit BPK di Muara Enim
1 Abad Kelahiran Rahmi...
1 Abad Kelahiran Rahmi Hatta Momen Refleksi Nilai Keteladanan bagi Generasi Muda
Menhut Raja Juli Bakal...
Menhut Raja Juli Bakal Kooperatif soal Pengusutan Kasus Bupati Kuansing
Presiden Lukashenko...
Presiden Lukashenko Sebut Indonesia Mitra Penting Belarus di Asia Tenggara
Kembangkan Kompetensi...
Kembangkan Kompetensi di Era Digital, UI Publishing Terbitkan Buku Digital Social Work untuk Afrika-Asia
Dengarkan Keterangan...
Dengarkan Keterangan Ahli Polda Metro Jaya, Roy Suryo Optimistis Praperadilannya Dikabulkan
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved