Tiba di Bareskrim, Firli Penuhi Panggilan untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Rabu, 27 Desember 2023 - 09:46 WIB
loading...
Tiba di Bareskrim, Firli...
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan di Bareskrim. Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan di Bareskrim. Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Rabu (27/12/2023).

Kehadiran Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri itu pun dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya yaitu Ian Iskandar. Ia mengatakan, kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan.

"Sudah tiba dia. Ya lebih awal lah, (Firli) sudah di atas," ujar Ian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu.

Dia menjelaskan nantinya Firli akan memberikan klarifikasi terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menyebut, ada beberapa aset milik kliennya yang tidak dilaporkan karena terkendala masalah administrasi.

"Iya nanti kita klarifikasi hari ini, pada saat pemeriksaan nanti. Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik," jelas dia.

Baca juga: Firli Bahuri Janji Hadiri Panggilan Bareskrim dan Dewas KPK

Dikonfirmasi terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa membenarkan bahwa Firli telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Iya (sudah memenuhi panggilan pemeriksaan)," jelasnya.

Sejatinya, Firli Bahuri telah diminta untuk hadir pada Kamis (21/12/2023) lalu, namun ia batal hadir. Pada saat itu, Firli malah ke Gedung KPK, dan malam harinya menyatakan berhenti sebagai Ketua KPK.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar," kata hakim.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Penyelidik KPK Mengaku...
Penyelidik KPK Mengaku Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, tapi Tak Bisa Diungkap di Sidang Hasto
Di Persidangan, Penyelidik...
Di Persidangan, Penyelidik KPK: Hasto Aktor Intelektual Suap PAW Harun Masiku
Rumah Robert Bonosusatya...
Rumah Robert Bonosusatya Digeledah KPK terkait Kasus Rita Widyasari
KPK Belum Tentukan Jadwal...
KPK Belum Tentukan Jadwal Pemanggilan Ridwan Kamil, Ini Alasannya
Megawati Sedih Melihat...
Megawati Sedih Melihat Kondisi KPK dan MK Saat Ini
Syahrul Yasin Limpo...
Syahrul Yasin Limpo Dijebloskan KPK ke Lapas Sukamiskin
KPK Panggil Eks Ketua...
KPK Panggil Eks Ketua DPRD Jatim Terkait Kasus Korupsi Dana Hibah Pemprov
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Gegara Meme Prabowo-Jokowi, Begini Tanggapan ITB
Mahasiswi FSRD Ditangkap...
Mahasiswi FSRD Ditangkap Bareskrim Polri Gara-gara Buat Meme Jokowi-Prabowo, KM ITB Angkat Bicara
Rekomendasi
Sinopsis RCTI Layar...
Sinopsis RCTI Layar Drama Indonesia Mencintaimu Sekali Lagi Eps 148: Elvira Kepergok Arini
Penuhi Aspirasi Warga...
Penuhi Aspirasi Warga Flores Timur, Legislator Partai Perindo Yamin Lewar: Reses Jadi Momen Perjuangkan Suara Rakyat
Ingin Damai dengan Keluarga...
Ingin Damai dengan Keluarga Kerajaan, Pangeran Harry Diminta Ucapkan Satu Kata Ini
Berita Terkini
2 Laksdya TNI Bertugas...
2 Laksdya TNI Bertugas di Lembaga Pemerintah, Nomor 1 Kepala Bakamla
Guru Besar FKUI Prihatin...
Guru Besar FKUI Prihatin soal Kebijakan Kesehatan dan Pendidikan Kedokteran, Ini Respons Kemenkes
Jokowi Berpeluang Jadi...
Jokowi Berpeluang Jadi Caketum PSI, Djarot: Kan Sudah Dipecat PDIP, Jadi Silakan
Soroti RUU KUHAP, Akademisi...
Soroti RUU KUHAP, Akademisi Kritik Pembatasan Interaksi Jaksa dan Penyidik
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Eks Pejabat Kementerian Kesehatan Dituntut 4 Tahun Penjara
Prabowo Bertemu Presiden...
Prabowo Bertemu Presiden Industri Pertahanan Turki, Bahas Penguatan Alutsista
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved