Tiba di Bareskrim, Firli Penuhi Panggilan untuk Diperiksa sebagai Tersangka

Rabu, 27 Desember 2023 - 09:46 WIB
loading...
Tiba di Bareskrim, Firli Penuhi Panggilan untuk Diperiksa sebagai Tersangka
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan di Bareskrim. Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri memenuhi panggilan penyidik gabungan di Bareskrim. Firli diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, Rabu (27/12/2023).

Kehadiran Firli Bahuri di Gedung Bareskrim Polri itu pun dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya yaitu Ian Iskandar. Ia mengatakan, kliennya sudah tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan.

"Sudah tiba dia. Ya lebih awal lah, (Firli) sudah di atas," ujar Ian di Gedung Bareskrim Polri, Rabu.

Dia menjelaskan nantinya Firli akan memberikan klarifikasi terkait aset yang tidak terdaftar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ia menyebut, ada beberapa aset milik kliennya yang tidak dilaporkan karena terkendala masalah administrasi.

"Iya nanti kita klarifikasi hari ini, pada saat pemeriksaan nanti. Ada akta pengikatan jual beli yang belum selesai, kemudian juga ya informasi terbaru lah yang kita sampaikan ke penyidik," jelas dia.



Dikonfirmasi terpisah, Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa membenarkan bahwa Firli telah memenuhi panggilan pemeriksaan.

"Iya (sudah memenuhi panggilan pemeriksaan)," jelasnya.

Sejatinya, Firli Bahuri telah diminta untuk hadir pada Kamis (21/12/2023) lalu, namun ia batal hadir. Pada saat itu, Firli malah ke Gedung KPK, dan malam harinya menyatakan berhenti sebagai Ketua KPK.

Sebagai informasi, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam putusannya, hakim tunggal Imelda Herawati pun menolak gugatan yang diajukan Firli tersebut.

"Mengabulkan eksepsi termohon. Dalam pokok perkara, menyatakan permohonan praperadilan Pemohon tak dapat diterima," ujar Imelda Herawati di PN Jakarta Selatan, Selasa (19/12/2023).

Hakim Imelda menilai, penetapan tersangka Firli yang dilakukan oleh polisi telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku. Hakim menyatakan status tersangka Firli tetap sah dan tak bisa digugurkan. "Praperadilan Pemohon tak berdasar," kata hakim.
(maf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0999 seconds (0.1#10.140)