Abu Bakar Baasyir Diizinkan Berobat di RSCM

Rabu, 28 Februari 2018 - 20:08 WIB
Abu Bakar Baasyir Diizinkan Berobat di RSCM
Abu Bakar Baasyir Diizinkan Berobat di RSCM
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan izin kepada Ustaz Abu bakar Baasyir untuk berobat di luar lapas.

Terpidana 15 tahun penjara kasus terorisme itu saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Jawa Barat.

Kepala Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto mengatakan, persetujuan tersebut berdasarkan atas diagnosis tim medis Lapas Gunung Sindur dan dokter setempat.

"Ustaz Abu Bakar Baasyir menderita sakit yang harus dirujuk ke rumah sakit umum di luar lapas," kata Ade dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2/2018).

Dia menjelaskan, Baasyir menderita CVI bilateral atau disebut kelainan pembuluh darah vena berkelanjutan.

Ade menjelaskan setiap narapidana dan anak didik pemasyarakatan berhak memeroleh pelayanan kesehatan yang layak.

Hal itu berdasarkan atas Pasal 14 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut dia, dalam hal penderita memerlukan perawatan lebih lanjut maka dokter lapas merekomendasikan kepada Kalapas agar pelayanan kesehatan dilakukan di RS Umum pemerintah di luar lapas, dalam hal ini RSCM.

"Karena Lapas Gunung Sindur berada di wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jabar, maka prosesnya setelah Kalapas menerima permohonan Tim Pengacara Muslim dan rekomendasi dokter lapas, maka permohonan pemohon dilanjutkan kepada kepala Kanwil Kemenkumham Jabar," tuturnya.

Selanjutnya, sambung dia, Kanwil Kemenkumham mengajukan permohonan tindak lanjut perawatan kepada Dirjen Pas.

Sementara itu Kalapas Gunung Sindur, David H Gultom mengakui Abu Bakar direkomendasikan untuk dirujuk ke rumah sakit umum di luar lapas yang memiliki fasilitas lengkap dan memadai.

Adapun pelaksanaan perawatan Baasyir dilakukan melalui koordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6198 seconds (0.1#10.140)