Sebanyak 15.922 Narapidana Terima Remisi Khusus Natal 2023
Minggu, 24 Desember 2023 - 15:08 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2023 kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan Remisi Khusus (RK) Natal 2023 kepada 15.922 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia.
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Baca juga: Mau Rintis Karier PNS, Pilih Dua Sekolah Kedinasan Milik Kemenkumham Berikut Ini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah- tengah masyarakat," kata Yasonna, Minggu (24/12/2023).
Baca juga: Bangga Lihat Batik, Kerajinan Tangan hingga Makanan Karya Warga Lapas Kedungpane, Ganjar: Produktif!
Dari jumlah tersebut, 15.823 narapidana menerima RK I atau pengurangan sebagian dengan rincian 3.038 orang menerima remisi 15 hari, 10.871 narapidana mendapat remisi 1 bulan, 1.404 narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 bulan remisi untuk 510 narapidana.
Sementara itu, 99 orang menerima RK II atau langsung bebas, dengan rincian 37 narapidana menerima pengurangan masa pidana 15 hari, 53 orang menerima remisi 1 bulan, 4 narapidana menerima remisi 1 bulan 15 hari, dan 5 narapidana menerima remisi 2 bulan.
Baca juga: Mau Rintis Karier PNS, Pilih Dua Sekolah Kedinasan Milik Kemenkumham Berikut Ini
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menerangkan pengurangan masa pidana ini dimaknai sebagai penghargaan bagi narapidana yang dinilai telah mencapai penyadaran diri, tercermin dalam sikap dan perilaku sesuai dengan norma agama dan sosial yang berlaku.
"Selamat kepada seluruh narapidana yang pada hari ini mendapatkan remisi, khususnya bagi narapidana yang langsung bebas. Saya mengingatkan agar saudara dapat menunjukkan perilaku yang baik di tengah- tengah masyarakat," kata Yasonna, Minggu (24/12/2023).
Baca juga: Bangga Lihat Batik, Kerajinan Tangan hingga Makanan Karya Warga Lapas Kedungpane, Ganjar: Produktif!
Lihat Juga :