Mahfud MD Tegaskan Perlu Kajian Akademik untuk Carbon Capture Storage

Sabtu, 23 Desember 2023 - 13:46 WIB
loading...
Mahfud MD Tegaskan Perlu...
Cawapres Mahfud MD, Gibran Rakabuming Raka, dan Muhaimin Iskandar saat mengikuti debat calon wakil presiden Pemilu 2024 di JCC, Jakarta, Jumat (22/12/2023). FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 3, Mahfud MD menegaskan perlu kajian akademik dalam setiap produk hukum, termasuk terhadap Carbon Capture Storage (CCS). Pasalnya, beleid tersebut baru diterapkan pada skala terbatas di hulu migas, dan masih akan terus dikaji penerapannya untuk bidang lain.

CCS mendadak menjadi perhatian kala debat kedua cawapres yang berlangsung pada Jumat (22/12/2023). Cawapres Gibran Rakabuming Raka menanyakan kepada Mahfud MD terkait peraturan CCS. Materi yang ditanyakan tersebut bukan sesuatu yang sudah umum. Masyarakat umum pun sesungguhnya belum banyak yang mengetahui hal ini.

Mahfud menjawab dengan menjelaskan bagaimana seharusnya peraturan disusun. Menurut Mahfud, hal pertama yang harus dilakukan adalah membuat naskah akademis terlebih dahulu tentang CCS.



"Setelah itu kapasitas lembaganya bagaimana, komunikasi publiknya bagaimana, kemudian ideologisnya bagaimana? Itu yang akan kami buat. Kalau kita ditanya soal mengatur regulasi carbon capture dan sebagainya. Itu akan kita lakukan," kata Mahfud dikutip, Sabtu (22/12/2023).

Mahfud menambahkan, apakah bisa Gibran membuat aturan terkait Antariksa. "Saya tanya ke Anda sekarang bagaimana mengatur soal Antariksa Nasional, jawab sekarang pasti tidak tahu, coba pasti tidak tahu karena hukum itu perlu masalahnya dulu apa, kemudian dibuat naskah akademik," katanya.

Sebagaimana diketahui, CCS adalah teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon (CCS) yang mengintegrasikan penangkapan CO2 dari sumber emisi yang besar, pengangkutan CO2 dan injeksi CO2 ke lokasi penyimpanan geologi.

Sejumlah negara telah mengumumkan akan melakukan proyek CCS untuk menekan tingkat polusi. Namun, proyek tersebut masih dilakukan dalam skala terbatas, karena tingginya tingkat biaya yang diperlukan dan teknologi yang masih terus berkembang dan belum sepenuhnya matang.

Baca juga: Debat Cawapres, Jubir TPN: Mahfud MD Juara, Gibran Kelihatan Menghafal dan Normatif

Untuk diketahui, pemerintah pada awal tahun ini telah menerbitkan aturan terkait pnerapan Carbon Capture Storage (CCS) secara khusus di sektor hulu migas. Beleid ini dalam bentuk Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan dan Penyimpanan Karbon serta Penangkapan, Pemanfaatan dan Penyimpanan karbon pada Kegiatan Usaha Hulu Migas. Aturan ini ditandatangani Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 2 Maret sebagai bagian dari upaya menekan emisi pada kegiatan usaha migas.

Pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi kerangka peraturan Carbon Capture and Storage (CCS) di luar kegiatan hulu minyak dan gas bumi. Nantinya akan dirumuskan dalam bentuk Peraturan Presiden. Tujuannya tidak lain untuk mendukung penurunan emisi dari industri lain. Penguatan kerangka peraturan ini juga memungkinkan Indonesia menjadi CCS Hub di kawasan Asia Tenggara.

Salah satu sektor yang juga bisa menerapkan CCS/CCUS adalah sektor pembangkit listrik dari batu bara. Ini bahkan menjadi salah satu alternatif agar batu bara masih menjadi sumber energi di masa depan. Namun, untuk sampai ke sana tidak mudah.

Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam salah satu kesempatan mengatakan merumuskan kebijakan dan penerapan peraturan CCS sangatlah menantang. Karena itu, perlu melakukan studi yang mendalam dan belajar dari beberapa negara yang sudah punya aturan terkait seperti Inggris, Kanada Australia dan Amerika Serikat. Salah satu yang dilakukan di sana adalah pemberian insentif yang lebih besar bagi investasi swasta, sehingga kegiatan CCS lebih maju dan mapan.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Gugatan CLS terkait...
Gugatan CLS terkait Ijazah Wapres Gibran Lanjut ke Pemeriksaan Pokok Perkara
Pakar Hukum: Pernyataan...
Pakar Hukum: Pernyataan Mahfud MD Soal UU Polri Abaikan KPRP Membingungkan
Momen Prabowo Bincang...
Momen Prabowo Bincang dengan Megawati, Gibran, hingga JK saat Hari Lahir Pancasila
BPIP Undang Jokowi dan...
BPIP Undang Jokowi dan Gibran di Upacara Harlah Pancasila, PDIP: Insya Allah Megawati Hadir
Mantan Manajemen Buku...
Mantan Manajemen Buku Gibran End Game Diperiksa terkait Mikhael Sinaga
Atasi Kebocoran Data...
Atasi Kebocoran Data Ekspor, Mahfud MD Dorong Penguatan PT DSI
Rismon Sianipar Dilaporkan...
Rismon Sianipar Dilaporkan ke Polda Metro Jaya soal Dugaan Penipuan Buku Gibran End Game
KontraS Tolak Wapres...
KontraS Tolak Wapres Gibran Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Ini Alasannya
Rekomendasi
Ketum KBPP Polri: Demokrasi...
Ketum KBPP Polri: Demokrasi Harus Bermartabat, Stabilitas Nasional Harus Dijaga
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Berita Terkini
BGN Pastikan Anggaran...
BGN Pastikan Anggaran MBG Dikurangi, Ini Alasannya
Temui Gibran, Mahasiswa...
Temui Gibran, Mahasiswa Beri Tenggat Waktu 5 Hari ke Pemerintah untuk Realisasikan Tuntutan
Prabowo Bertemu Menlu...
Prabowo Bertemu Menlu Qatar di Istana Merdeka, Ini Tiga Poin yang Dibahas
Sekjen GMNI Serukan...
Sekjen GMNI Serukan Gotong Royong dan Persatuan Nasional
BGN Stop Penyaluran...
BGN Stop Penyaluran MBG selama Libur Sekolah
Agustina Arumsari Ditunjuk...
Agustina Arumsari Ditunjuk Jadi Juru Bicara BGN
Infografis
Virus Hanta Merebak!...
Virus Hanta Merebak! Ini 5 Gejalanya yang Perlu Diwaspadai
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved