Dewas KPK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Firli Bahuri Rabu Depan
Jum'at, 22 Desember 2023 - 13:44 WIB
loading...
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023). Putusan dibacakan setelah Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi. Foto/Riyan Rizki
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) akan membacakan putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Firli Bahuri pada Rabu (27/12/2023). Putusan dibacakan setelah Dewas KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi.
"Kami akan sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidangnya dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2023 hari Rabu jam 11, pembacaan putusan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jumat (22/12/2023).
Tumpak belum menjelaskan secara rinci hasil dari putusan terhadap dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Namun, ia menjelaskan bahwa putusan itu sudah diambil melalui musyawarah bersama pimpinan Dewas KPK lainnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya," beberapa waktu yang lalu.
"Kami akan sampaikan bahwa sidang sudah selesai, sudah kami tutup sidangnya dan nanti akan dilanjutkan pada tanggal 27 Desember 2023 hari Rabu jam 11, pembacaan putusan,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi (ACLC) KPK, Jumat (22/12/2023).
Tumpak belum menjelaskan secara rinci hasil dari putusan terhadap dugaan pelanggaran etik Firli Bahuri. Namun, ia menjelaskan bahwa putusan itu sudah diambil melalui musyawarah bersama pimpinan Dewas KPK lainnya.
Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatarongan Panggabean menjelaskan terdapat sejumlah dugaan pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli yakni perbuatan yang berhubungan dengan pertemuan antara Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
"Kedua yang berhubungan juga dengan adanya harta kekayaan yang tidak dilaporkan secara benar semuanya di dalam LHKPN termasuk utangnya," beberapa waktu yang lalu.
Lihat Juga :