Berapa Uang Pensiun Panglima TNI di Era Presiden Jokowi? Ternyata Segini!

Jum'at, 22 Desember 2023 - 07:00 WIB
loading...
Berapa Uang Pensiun...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono saat melepas keberangkatan KRI Frans Kaisiepo-368 untuk misi MTF ke Lebanon di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Besaran uang pensiun Panglima TNI sedang ramai dibicarakan publik. Hal itu diperbincangkan setelah Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa merupakan mantan Panglima TNI sebelum Laksamana Yudo Margono. Dia mulai menjabat sebagai panglima pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya mulai 17 November 2021 hingga 19 Desember 2022.

Sebagai pensiunan tentara, Andika Perkasa menerima gaji setiap bulan. Besaran uang pensiunan bagi purnawirawan TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Lalu berapa nilainya?

Daftar Uang Pensiun Purnawirawan TNI

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

3. Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600

5. Anggota TNI Golongan IV/Pati: Rp 1.643.500 - Rp 4.448.100

Gaji Purnawirawan TNI cacat langsung


1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.960.700

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 2.103.700 - Rp 4.032.600

3. Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 2.735.300 - Rp 4.780.600
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1690 seconds (0.1#10.140)