Berapa Uang Pensiun Panglima TNI di Era Presiden Jokowi? Ternyata Segini!

Jum'at, 22 Desember 2023 - 07:00 WIB
loading...
Berapa Uang Pensiun...
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAL Laksamana TNI Yudo Margono saat melepas keberangkatan KRI Frans Kaisiepo-368 untuk misi MTF ke Lebanon di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (1/12/2022). FOTO/MPI/ALDHI CHANDRA
A A A
JAKARTA - Besaran uang pensiun Panglima TNI sedang ramai dibicarakan publik. Hal itu diperbincangkan setelah Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa menjadi Wakil Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jenderal TNI (Purn) Andika Perkasa merupakan mantan Panglima TNI sebelum Laksamana Yudo Margono. Dia mulai menjabat sebagai panglima pada periode kedua kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi), tepatnya mulai 17 November 2021 hingga 19 Desember 2022.

Sebagai pensiunan tentara, Andika Perkasa menerima gaji setiap bulan. Besaran uang pensiunan bagi purnawirawan TNI telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2019. Lalu berapa nilainya?

Daftar Uang Pensiun Purnawirawan TNI

1. Anggota TNI Golongan I/Tamtama: Rp 1.643.500 - Rp 2.220.600

2. Anggota TNI Golongan II/Bintara: Rp 1.643.500 - Rp 3.024.500

3. Anggota TNI Golongan III/Pama: Rp 1.643.500 - Rp 3.585.500

4. Anggota TNI Golongan IV/Pamen: Rp 1.643.500 - Rp 3.932.600
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sowan ke Mantan Panglima...
Sowan ke Mantan Panglima TNI Widodo AS, Menhan: Beliau Meninggalkan Warisan Loyalitas pada NKRI
Kapolri Dikritik Mantan...
Kapolri Dikritik Mantan Panglima TNI, Aktivis: Polri Tak Punya Histori Berkhianat pada Presiden
Hakim Ad Hoc Hentikan...
Hakim Ad Hoc Hentikan Mogok Sidang Nasional setelah RDP Bareng DPR
Hakim Ad Hoc Ngadu ke...
Hakim Ad Hoc Ngadu ke Wakil Rakyat, Gaji dan Tunjangan Dibahas
Gaji “Utuh” sampai...
Gaji Utuh sampai Rp10 Juta: Insentif Pajak untuk Pertumbuhan?
Rencana Hakim Ad Hoc...
Rencana Hakim Ad Hoc Mogok, Mensesneg: Gaji Bakal Naik, Ada Penanganan Khusus
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Gaji ke-13 Sudah Cair...
Gaji ke-13 Sudah Cair ke 5,5 Juta Penerima, Pemerintah Kucurkan Rp24,05 Triliun
10 Atlet Dengan Bayaran...
10 Atlet Dengan Bayaran Tertinggi 2026: Messi Dikalahkan Petinju Canelo Alvarez, Ronaldo Terkaya! 
Rekomendasi
Rueibin Chen Sebut Tampil...
Rueibin Chen Sebut Tampil di Indonesia sebagai Impian, Siap Hibur Pecinta Musik Klasik Jakarta
Tips MotionTrade: Kenali...
Tips MotionTrade: Kenali Hak Dasar Investor di Pasar Modal
MNC University Bahas...
MNC University Bahas Masa Depan Produksi Iklan di Era AI melalui Talkshow KRUFEST
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Presiden Jokowi Mendorong...
Presiden Jokowi Mendorong Pemanfaatan Startup di Bidang Pangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved