Golkar Akan Beri Bantuan Hukum kepada Fayakhun Andriadi

Kamis, 15 Februari 2018 - 18:52 WIB
Golkar Akan Beri Bantuan Hukum kepada Fayakhun Andriadi
Golkar Akan Beri Bantuan Hukum kepada Fayakhun Andriadi
A A A
JAKARTA - Partai Golkar akan memberikan bantuan hukum kepada Fayakhun Andriadi yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus Golkar yang mantan anggota Komisi I DPR itu disangka menerima suap lebih dari Rp12 miliar serta USD300.000 terkait pembahasan dan pengesahan anggaran satelit monitoring dan drone dengan total Rp1,22 triliun di Badan Keamanan Laut (Bakamla) dalam APBN Perubahan 2016 yang dibahas di DPR.

"Sebagai partai yang juga mengedepankan sisi kemanusiaan dan memiliki kepedulian terhadap kadernya, Golkar akan tetap memberikan bantuan hukum kepada Saudara Fayakhun," tutur Koordinator Bidang Pemenangan Pemilu Sumatera DPP Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/2/2018).

Menurut dia, penetapan Fayakhun sebagai tersangka merupakan kenyataan pahit yang harus diterima oleh Golkar saat ini.
Sebab, lanjut dia, Fayakhun adalah salah satu kader terbaik yang dimiliki Partai Golkar.

Dia menambahkan, Fayakhun masih muda, energik, dan memiliki wawasan yang luas. "Namun kita tidak bisa lagi berbuat apa-apa selain menerima situasi yang terjadi," ungkapnya.

Maka itu, kata dia, dengan berat hati Partai Golkar harus merelakan Fayakhun fokus mengikuti proses hukum yang akan dijalaninya.

Hal senada dikatakan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Maman Abdurrahman. "Saya prihatin dan semoga Fayakhun tabah, mengingat ini sudah kesekian kalinya kader-kader Golkar yang terkena. Situasi ini akan disikapi secara serius oleh Partai Golkar,‎" tutur Maman dihubungi terpisah.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6608 seconds (0.1#10.140)