Terbuka Terhadap Kritik, DPR Tepis Tudingan Miring

Kamis, 15 Februari 2018 - 18:16 WIB
Terbuka Terhadap Kritik, DPR Tepis Tudingan Miring
Terbuka Terhadap Kritik, DPR Tepis Tudingan Miring
A A A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) terbuka terhadap kritik masyarakat maupun pers. Salah satu bukti terbaru yakni pernyataan Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang menjamin masyarakat pengkritik kinerja DPR, termasuk pers tidak akan dipersoalkan di depan hukum atau dipenjarakan

Anggota Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengemukakan penegasan Bamsoet tersebut membuktikan tudingan negatif terhadap DPR yang tak mau menerima kritikan adalah salah. Menurutnya, sejak menjabat sebagai ketua DPR, Bamsoet telah membuktikan diri berupaya menjadikan parlemen rumah rakyat.

Hal ini dibuktikan dengan terobosan Bamsoet terhadap aplikasi aduan untuk memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR. “Aplikasi yang akan segera diluncurkan Ketua DPR ini sekaligus membuktikan bahwa DPR tidak antikritik. Dengan aplikasi tersebut memudahkan masyarakat menyampaikan aspirasi pengaduan kepada para wakilnya di DPR,” katanya, Kamis (15/2/2018).

Sebelumnya sejumlah pihak menilai DPR antikritik terkait pengesahan UU MD3. Bamsoet memandang kritikan merupakan wadah untuk mengetahui kekurangan parlemen sehingga harus diperbaiki. Dia menegaskan pihak yang menganggap DPR antikritik adalah salah.

“Tidak benar kalau ada yang menilai DPR anti kritik. Saya tegaskan sekali lagi, DPR butuh kritik. Saya pertaruhkan jabatan saya Kalau ada rakyat termasuk wartawan yang kritik DPR, lalu di jebloskan ke penjara,” kata Bamsoet di Kompleks DPR.

Politisi Partai Golkar ini mengingatkan adanya perbedaan antara kritik, penghinaan, penistaan, pelecehan ataupun memfitnah. Menurutnya, penghinaan, penistaan, pelecehan dan fitnah adalah delik aduan yang bisa dilaporkan oleh siapapun, tak hanya oleh anggota DPR.

“Sebagai mantan ketua komisi III dan wartawan yg bekerja berdasarkan kode etik jurnalistik dan UU Pers, saya paham dan tahu persis, mana kritik, mana penghinaan dan fitnah. Tidak perlu menjadi anggota DPR dulu untuk mempidana orang yang melakukan penghinaan, penistaan, pelecehan atau fitnah terhadap diri kita,” tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3842 seconds (0.1#10.140)