Lantik Pengurus Majelis Dzikir Al-Ittihad, HT: Berjuang untuk Kebaikan Bangsa
Rabu, 20 Desember 2023 - 18:49 WIB
loading...
Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo (HT) melantik pengurus pusat Majelis Dzikir Al-Ittihad Perindo periode 2023-2028. Foto/MPI/dimas choirul
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Hary Tanoesoedibjo (HT) melantik pengurus pusat Majelis Dzikir Al-Ittihad Perindo periode 2023-2028. Pelantikan tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh ulama dan ribuan anggota majelis dari berbagai wilayah Jabodetabek dan Jawa Barat.
"Ya jadi saya barusan melantik pengurus DPP Majelis Dzikir Al-Ittihad Perindo. Di mana ini merupakan sayap Perindo yang khusus untuk bergerak berjuang demi kebaikan bangsa dan negara khususnya umat muslim yang terkait dengan pondok pesantren dan stakeholders-nya untuk periode 2023-2028," kata HT, Rabu (20/12/2023).
Majelis dzikir ini, kata HT, dibentuk dalam rangka menyejahterakan umat muslim yang berada di pondok pesantren. Salah satunya dengan menciptakan roda ekonomi pesantren untuk lebih mandiri.
Baca juga: HT Pompa Semangat Kader Partai Perindo Malaysia
"Tadi disampaikan pada kita supaya ayo untuk membuat organisasi itu mudah, tapi tantangannya adalah bagaimana kita bisa bergerak maju cepat dan dapat berfungsi sebagaimana tujuan dan fungsinya," jelasnya.
"Ya jadi saya barusan melantik pengurus DPP Majelis Dzikir Al-Ittihad Perindo. Di mana ini merupakan sayap Perindo yang khusus untuk bergerak berjuang demi kebaikan bangsa dan negara khususnya umat muslim yang terkait dengan pondok pesantren dan stakeholders-nya untuk periode 2023-2028," kata HT, Rabu (20/12/2023).
Majelis dzikir ini, kata HT, dibentuk dalam rangka menyejahterakan umat muslim yang berada di pondok pesantren. Salah satunya dengan menciptakan roda ekonomi pesantren untuk lebih mandiri.
Baca juga: HT Pompa Semangat Kader Partai Perindo Malaysia
"Tadi disampaikan pada kita supaya ayo untuk membuat organisasi itu mudah, tapi tantangannya adalah bagaimana kita bisa bergerak maju cepat dan dapat berfungsi sebagaimana tujuan dan fungsinya," jelasnya.
Lihat Juga :