KPK: Gubenur Malut Diduga Terima Uang Rp2,2 Miliar untuk Menginap di Hotel dan Berobat
Rabu, 20 Desember 2023 - 14:05 WIB
loading...
A
A
A
Enam orang yang dimaksud adalah Adnan Hasanudin (AH) selaku Kadis Perumahan dan Pemukiman, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala BPPBJ, Ramadhan Ibrahim (RI) selaku Ajudan, serta Stevi Thomas dan Kristian Wuisan selaku pihak Swasta.
Dalam kesempatan tersebut, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.
Usai ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK.," kata Alexander Marwata.
Dalam kesempatan tersebut, satu saksi atas nama KW belum hadir saat penetapan tersangka tersebut.
Usai ditetapkan tersangka, mereka pun akan dilakukan penahanan selama 20 hari pertama. Penahan tersebut tidak lain demi kepentingan penyidikan.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka AGK, AH, DI, RA, RI dan ST masing-masing untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 19 Desember 2023 s/d 7 Januari 2024 di Rutan KPK.," kata Alexander Marwata.
(cip)
Lihat Juga :