DEEP Dorong KPU, Bawaslu, Aparat Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Transaksi Mencurigakan ke Bendahara Parpol
Senin, 18 Desember 2023 - 22:56 WIB
loading...
A
A
A
Atas kondisi tersebut, DEEP Indonesia mendorong beberapa hal sebagai berikut:
1. Mendorong KPU dan Bawaslu mengusut tuntas kasus transaksi janggal temuan PPATK dengan melibatkan aparat penegakan hukum lainnya dan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transaparan dan akuntabel.
KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis. Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi.
Harapannya proses kajian tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara
sesaat. Dalam Pasal 496 UU No 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
2. Sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye lebih terstruktur, sistematis, dan massif kepada peserta pemilu oleh penyelenggara pemilu dengan mendorong agar peserta pemilu melaporkan bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban belaka tetapi yang jauh lebih substansi dari itu adalah pertanggungjawaban moral peserta pemilu kepada publik mewujudkan demokrasi yang beradab dan bermartabat
1. Mendorong KPU dan Bawaslu mengusut tuntas kasus transaksi janggal temuan PPATK dengan melibatkan aparat penegakan hukum lainnya dan menyampaikan hasil kajiannya kepada publik dengan transaparan dan akuntabel.
KPU dan Bawaslu semestinya tidak terjebak pada UU Pemilu yang tekstual dan tafsir minimalis. Seharusnya penyelenggara pemilu dan aparat penegak hukum dapat menggunakan instrumen lain di luar UU Pemilu untuk penindakan yang progresif dan jika terbukti tidak segan untuk memberikan sanksi.
Harapannya proses kajian tidak dilakukan secara asal-asalan hanya untuk menenangkan publik secara
sesaat. Dalam Pasal 496 UU No 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa Peserta Pemilu yang dengan sengaja memberikan keterangan tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1), ayat (2), dan/atan ayat (3) serta Pasal 335 ayat (1), ayat (2), dan/atau ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12 juta.
2. Sosialisasi regulasi kampanye dan dana kampanye lebih terstruktur, sistematis, dan massif kepada peserta pemilu oleh penyelenggara pemilu dengan mendorong agar peserta pemilu melaporkan bukan hanya sekadar menggugurkan kewajiban belaka tetapi yang jauh lebih substansi dari itu adalah pertanggungjawaban moral peserta pemilu kepada publik mewujudkan demokrasi yang beradab dan bermartabat
Lihat Juga :