2.067 Ponpes Terima Manfaat Program Kemandirian Pesantren Kemenag
Minggu, 17 Desember 2023 - 21:35 WIB
loading...
A
A
A
Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono Abdul Ghafur menambahkan, Peta Jalan Kemandirian Pesantren yang dirumuskan pada 2021, terbagi menjadi empat tahap dalam rentang 2021-2024. Pada 2023, Kementerian Agama mulai membangun Pesantren Community Economic Hub (PCEH). Hal ini ditandai dengan peluncuran PCEH, Launching Communities of Practice, dan Replikasi 1.500 pesantren.
"Alhamdulillah, dari 2021 hingga 2023, program Kemandirian Pesantren sudah merata di 34 provinsi seluruh Indonesia," kata Waryono.
Rincian ponpes penerima manfaat Program Kemandirian Pesantren tersebut adalah Nangroe Aceh Darussalam (32), Bali (4), Bangka Belitung (2), Banten (104), Bengkulu (3), DI Yogyakarta (35), DKI Jakarta (6), Gorontalo (4), Jambi (10), Jawa Barat (356), Jawa Tengah (232), Jawa Timur (260), Kalimantan Barat (41), Kalimantan Selatan (11), Kalimantan Tengah (5), Kalimantan Timur (17) dan Kalimantan Utara (3).
Kemudian Kepulauan Riau (12), Lampung (51), Maluku (6), Maluku Utara (5), NTB (31), NTT (4), Papua (4), Papua Barat (3), Riau (26), Sulawesi Barat (11), Sulawesi Selatan (43), Sulawesi Tengah (10), Sulawesi Tenggara (22), Sulawesi Utara (4), Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (54), dan Sumatera Utara (22).
"Alhamdulillah, dari 2021 hingga 2023, program Kemandirian Pesantren sudah merata di 34 provinsi seluruh Indonesia," kata Waryono.
Rincian ponpes penerima manfaat Program Kemandirian Pesantren tersebut adalah Nangroe Aceh Darussalam (32), Bali (4), Bangka Belitung (2), Banten (104), Bengkulu (3), DI Yogyakarta (35), DKI Jakarta (6), Gorontalo (4), Jambi (10), Jawa Barat (356), Jawa Tengah (232), Jawa Timur (260), Kalimantan Barat (41), Kalimantan Selatan (11), Kalimantan Tengah (5), Kalimantan Timur (17) dan Kalimantan Utara (3).
Kemudian Kepulauan Riau (12), Lampung (51), Maluku (6), Maluku Utara (5), NTB (31), NTT (4), Papua (4), Papua Barat (3), Riau (26), Sulawesi Barat (11), Sulawesi Selatan (43), Sulawesi Tengah (10), Sulawesi Tenggara (22), Sulawesi Utara (4), Sumatera Barat (37), Sumatera Selatan (54), dan Sumatera Utara (22).
(abd)
Lihat Juga :