Imparsial Sebut Prabowo Tunjuk Tanggung Jawab Pansus Orang Hilang 2009 ke Mahfud Salah Alamat
Rabu, 13 Desember 2023 - 18:15 WIB
loading...
Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengomentari jawaban Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan Ganjar Pranowo perihal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Direktur Imparsial Gufron Mabruri mengomentari jawaban Calon Presiden (Capres) Nomor Urut 2, Prabowo Subianto saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan Capres Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo perihal penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat. Gufron menilai tanggapan Prabowo yang menunjuk Menko Polhukam Mahfud MD sebagai aktor utama dalam kasus penyelesaian pelanggaran HAM berat itu salah alamat.
Gufron mengatakan aktor utama yang seharusnya bertanggung jawab dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat itu adalah Presiden. Terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerima mandat rekomendasi dari DPR atas Pansus Orang Hilang 2009.
Baca juga: Imparsial Sebut Visi-Misi Ganjar-Mahfud Paling Eksplisit Bahas Pelanggaran HAM Berat
"Karena memang Presiden lah yang mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) pembentukan pengadilan HAM Adhoc, termasuk kasus penculikan dan penghilangan paksa. Bukan Menko Polhukam," ujar Gufron dalam diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
"Jadi salah alamat," imbuh Gufron.
Gufron menuturkan seharusnya saat ditanyakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat oleh Ganjar, Prabowo patut menanyakan hal tersebut kepada Presiden Jokowi. Dia pun tegas mengatakan tuduhan Prabowo kepada Menko Polhukam Mahfud MD itu jelas-jelas salah alamat.
"Seharusnya Prabowo Subianto menanyakan kepada Presiden, kenapa Presiden tidak membentuk Pengadilan HAM sampai sekarang? Padahal itu kan rekomendasi DPR RI dan itu juga janji politiknya (Jokowi) di tahun 2014 kan," terang Gufron.
Gufron mengatakan aktor utama yang seharusnya bertanggung jawab dalam penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat itu adalah Presiden. Terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menerima mandat rekomendasi dari DPR atas Pansus Orang Hilang 2009.
Baca juga: Imparsial Sebut Visi-Misi Ganjar-Mahfud Paling Eksplisit Bahas Pelanggaran HAM Berat
"Karena memang Presiden lah yang mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan Keppres (Keputusan Presiden) pembentukan pengadilan HAM Adhoc, termasuk kasus penculikan dan penghilangan paksa. Bukan Menko Polhukam," ujar Gufron dalam diskusi di Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (13/12/2023).
"Jadi salah alamat," imbuh Gufron.
Gufron menuturkan seharusnya saat ditanyakan penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat oleh Ganjar, Prabowo patut menanyakan hal tersebut kepada Presiden Jokowi. Dia pun tegas mengatakan tuduhan Prabowo kepada Menko Polhukam Mahfud MD itu jelas-jelas salah alamat.
"Seharusnya Prabowo Subianto menanyakan kepada Presiden, kenapa Presiden tidak membentuk Pengadilan HAM sampai sekarang? Padahal itu kan rekomendasi DPR RI dan itu juga janji politiknya (Jokowi) di tahun 2014 kan," terang Gufron.
Lihat Juga :