DPR Pertanyakan Dasar Hukum Luhut Larang Susi Tenggelamkan Kapal

Rabu, 10 Januari 2018 - 14:39 WIB
DPR Pertanyakan Dasar...
DPR Pertanyakan Dasar Hukum Luhut Larang Susi Tenggelamkan Kapal
A A A
JAKARTA - Tindakan Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan yang melarang Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menenggelamkan kapal pencuri ikan di wilayah Indonesia dipertanyakan. Pasalnya, ketegasan Susi Pudjiastuti terhadap sejumlah kapal pencuri ikan di wilayah Indonesia dianggap sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

"Sekarang kan standar operasional pemerintah itu adalah peraturan perundang-undangan," ujar Anggota Komisi III DPR Muhammad Syafi'i di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/1/2018).

Terlebih, lanjut dia, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah menegaskan bahwa penenggelaman kapal pencuri ikan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. "Lalu yang perlu ditanya kenapa dilarang, itu yang perlu ditanya," papar politikus Partai Gerindra ini.

Dia pun mempertanyakan apakah ada undang-undang yang melarang menenggelamkan kapal pencuri ikan. Jika memang Luhut memiliki dasar hukum melarang Susi, pihaknya meminta menunjukkan ke publik.

"Kalau memang itu ada, tolong yang melarang itu buktiin, gitu. Jadi jangan hanya ada kepentingan sepihak, kemudian undang-undang dianggap lebih rendah dari kepentingan sepihak itu," tuturnya.

Syafi'i pun kembali menyampaikan bahwa Susi Pudjiastuti sudah menjelaskan perihal tindakan penenggelaman kapal pencuri ikan itu. "Lalu kita juga bertanya kepada yang melarang itu, kenapa dilarang? Dia (Luhut, red) kan cuma melarang doang. Alasan hukumnya enggak ada, kepentingannya apa, enggak jelas," tuturnya.
(kri)
Berita Terkait
JK soal Kabinet Merah...
JK soal Kabinet Merah Putih: Nanti 6 Bulan Baru Kita Bisa Menilai
Reshuffle Kabinet, Presiden...
Reshuffle Kabinet, Presiden Lantik 2 Menteri 1 Kepala Lembaga
Jokowi Lantik Dua Menteri...
Jokowi Lantik Dua Menteri dan Tiga Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju
JK Sentil Wacana Kabinet...
JK Sentil Wacana Kabinet Prabowo Diisi 40 Menteri: Artinya Bukan Kabinet Kerja tapi Politis
Penilaian 6 Menteri...
Penilaian 6 Menteri Baru di Mata Jokowi
Reshuffle Kabinet, PKS...
Reshuffle Kabinet, PKS Sarankan Jokowi Libatkan KPK Pilih Calon Menteri
Berita Terkini
Keluar dari RS Polri,...
Keluar dari RS Polri, Roy Suryo Kepalkan Tangan, dr tifa Dipegang 2 Polisi
135.872 Jemaah Haji...
135.872 Jemaah Haji dan Petugas Telah Kembali ke Tanah Air
Stabilitas Harga Rupiah...
Stabilitas Harga Rupiah Pasca BI Rate Naik (Lagi)
Prabowo Minta Aset Negara...
Prabowo Minta Aset Negara Dikelola Maksimal untuk Masyarakat
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kondisi Roy Suryo dan...
Kondisi Roy Suryo dan Dokter Tifa Belum Pulih, Refly Harun Ungkap Penyebabnya
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved