Tolak Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Itu Kemunduran Demokrasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ( PKS ) DPR Jazuli Juwaini mengungkap beberapa alasan fraksinya menolak Rancangan Undang-Undang ( RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) sebagai usul inisiatif DPR. Salah satunya adalah karena materi muatan RUU DKJ kontroversi, yakni gubernur Jakarta ditunjuk presiden.
Hal tersebut termuat di Pasal 10 Ayat 2 Draf RUU DKJ, 'Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD'.
Jazuli mengatakan, penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden yang diatur dalam RUU DKJ telah merampas hak politik warga untuk memilih pemimpinnya. Menurutnya, usulan tersebut jelas merupakan sebuah kemunduran demokrasi.
"Fraksi PKS dengan tegas menolak upaya yang mengebiri hak politik warga Jakarta yang selama ini dapat memilih pemimpinannya secara langsung. Tidak ada alasan untuk menarik hak politik warga tersebut, dan kami menganggap hal ini jelas-jelas setback demokrasi di Jakarta," kata Jazuli dalam siaran persnya, Jumat (8/12/2023).
Dia menuturkan, hal itu menjadi salah satu dasar Fraksi PKS menolak RUU DKJ. Selain itu, kata Jazuli, penolakan Fraksi PKS didasarkan pada proses dan prosedur penyusunan RUU yang sangat tergesa-gesa. Padahal RUU ini akan mengatur Jakarta dengan kompleksitas yang luar biasa. Karena itu, RUU DKJ ini membutuhkan partisipasi mutlak dari masyarakat luas dan berbagai kepentingan.
"Fraksi PKS mengingatkan preseden buruk RUU Cipta Kerja dan RUU IKN yang juga tegas kami tolak, dan ternyata isinya amburadul, bahkan RUU Cipta Kerja dibatalkan MK, sementara RUU IKN harus direvisi kembali," tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Banten (Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon) itu.
Jazuli mengatakan Fraksi PKS tetap pada pendapatnya bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. Hal ini konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang sejak awal menolak RUU IKN.
"RUU DKJ memang konsekuensi dari UU IKN, tetapi seyogiyanya proses dan prosedurnya dilakukan secara cermat dan komprehensif, bukan tergesa-gesa dan minim pelibatan publik. Apalagi, isinya jelas merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinannya," kata Jazuli.
Untuk diketahui, Fraksi PKS adalah satu-satunya fraksi yang tegas menolak RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. Hal tersebut dilakukan Fraksi PKS mulai dari rapat pandangan fraksi-fraksi di Badan Legislatif (Baleg) hingga Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/12/2023).
Hal tersebut termuat di Pasal 10 Ayat 2 Draf RUU DKJ, 'Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD'.
Jazuli mengatakan, penunjukan gubernur Jakarta oleh presiden yang diatur dalam RUU DKJ telah merampas hak politik warga untuk memilih pemimpinnya. Menurutnya, usulan tersebut jelas merupakan sebuah kemunduran demokrasi.
"Fraksi PKS dengan tegas menolak upaya yang mengebiri hak politik warga Jakarta yang selama ini dapat memilih pemimpinannya secara langsung. Tidak ada alasan untuk menarik hak politik warga tersebut, dan kami menganggap hal ini jelas-jelas setback demokrasi di Jakarta," kata Jazuli dalam siaran persnya, Jumat (8/12/2023).
Dia menuturkan, hal itu menjadi salah satu dasar Fraksi PKS menolak RUU DKJ. Selain itu, kata Jazuli, penolakan Fraksi PKS didasarkan pada proses dan prosedur penyusunan RUU yang sangat tergesa-gesa. Padahal RUU ini akan mengatur Jakarta dengan kompleksitas yang luar biasa. Karena itu, RUU DKJ ini membutuhkan partisipasi mutlak dari masyarakat luas dan berbagai kepentingan.
"Fraksi PKS mengingatkan preseden buruk RUU Cipta Kerja dan RUU IKN yang juga tegas kami tolak, dan ternyata isinya amburadul, bahkan RUU Cipta Kerja dibatalkan MK, sementara RUU IKN harus direvisi kembali," tutur legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Banten (Kabupaten Serang, Kota Serang, dan Kota Cilegon) itu.
Jazuli mengatakan Fraksi PKS tetap pada pendapatnya bahwa Jakarta masih layak menjadi ibu kota negara. Hal ini konsisten dengan pandangan Fraksi PKS yang sejak awal menolak RUU IKN.
"RUU DKJ memang konsekuensi dari UU IKN, tetapi seyogiyanya proses dan prosedurnya dilakukan secara cermat dan komprehensif, bukan tergesa-gesa dan minim pelibatan publik. Apalagi, isinya jelas merampas hak politik warga Jakarta untuk memilih pemimpinannya," kata Jazuli.
Untuk diketahui, Fraksi PKS adalah satu-satunya fraksi yang tegas menolak RUU DKJ sebagai usul inisiatif DPR. Hal tersebut dilakukan Fraksi PKS mulai dari rapat pandangan fraksi-fraksi di Badan Legislatif (Baleg) hingga Rapat Paripurna DPR pada Selasa (5/12/2023).
(abd)