Dewas KPK Tak Proses Dugaan Pemerasan Firli Bahuri: Itu Ranah Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan tidak akan memproses dugaan pemerasan kepada eks Mentan Syahrul Yasin Limpo dalam sidang etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri .
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pemerasan tersebut merupakan ranah dari Polda Metro Jaya. Kepolisian pun telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan kepada SYL.
"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas (KPK) tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
"Ranah pidana itu biar lah Polda Metro Jaya yang memproses dan menyelesaikan," lanjut dia.
Albertina menyebutkan Dewas KPK hanya akan fokus menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewas KPK tak berbenturan.
"Sehingga tidak saling berbenturan nanti, masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di masing-masing (kewenangan) saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke persidangan etik. Hal itu dilakukan usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menyebutkan bahwa sidang etik tersebut bakal digelar perdana pada Kamis (14/8/2023).
“Kami mulai minggu depan setelah Hakordia hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Tumpak Hatarongan dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).
Anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dugaan pemerasan tersebut merupakan ranah dari Polda Metro Jaya. Kepolisian pun telah menetapkan Firli sebagai tersangka kasus pemerasan kepada SYL.
"Tentu saja yang masuk ke ranah pidana seperti ada pemerasan, ada gratifikasi, ini kan kental sekali ranah pidananya, kami dari Dewas (KPK) tidak mau masuk sampai ke ranah pidana," ujarnya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/12/2023).
"Ranah pidana itu biar lah Polda Metro Jaya yang memproses dan menyelesaikan," lanjut dia.
Albertina menyebutkan Dewas KPK hanya akan fokus menangani pelanggaran etik yang diduga dilakukan oleh Firli. Hal ini dilakukan agar pemeriksaan yang berlangsung di Polda Metro Jaya dan Dewas KPK tak berbenturan.
"Sehingga tidak saling berbenturan nanti, masing-masing ada kewenangannya, masing-masing ada bidangnya. Nah, kami selesaikan sesuai itu, di masing-masing (kewenangan) saja," ungkapnya.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk melanjutkan dugaan pelanggaran etik Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri ke persidangan etik. Hal itu dilakukan usai Dewas KPK melakukan pemeriksaan pendahuluan.
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatarongan Panggabean menyebutkan bahwa sidang etik tersebut bakal digelar perdana pada Kamis (14/8/2023).
“Kami mulai minggu depan setelah Hakordia hari Kamis tanggal 14 Desember 2023 pukul 09.00 WIB,” kata Tumpak Hatarongan dalam konferensi pers, Jumat (8/12/2023).