Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta

Jum'at, 08 Desember 2023 - 16:23 WIB
loading...
Soal Keistimewaan DIY, Menteri Hadi Teken MoU dengan Kesultanan Yogyakarta
Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto bersama Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyaksikan Penandatanganan MoU antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kanwil BPN Provinsi DIY. FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menyaksikan Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU), antara Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Kadipaten Pakualaman dengan Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Penandatanganan dilangsungkan di Pendopo Kantor Gubernur DI Yogyakarta, pada Kamis (7/12/2023).

Penandatanganan MoU yang dilaksanakan dalam kesempatan ini menjadi peresmian kerja sama antara Kanwil BPN Provinsi DIY dengan Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, Kadipaten Pakualaman, dan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY.

Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto menyambut baik adanya MoU yang berkaitan tentang sinergi pelaksanaan pendaftaran tanah, asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan tanah kasultanan, dan tanah kadipaten ini.



Ia berharap, melalui MoU yang telah ditandatangani, dapat memperkuat sinergi menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di Provinsi DIY.

"Seluruh persoalan serumit apa pun dapat diselesaikan melalui kerja sama yang solid dan kokoh," ujarnya.

Hadi Tjahjanto mengungkapkan, MoU tersebut mencakup empat hal utama. Pertama, menyelesaikan geospasial DIY; kedua, integrasi data antara BPN dengan Pemprov DIY; ketiga, penyelesaian pendaftaran tanah; dan terakhir, asistensi dalam penyelesaian konflik pertanahan di DIY.

"Kita akan membantu menyelesaikan geospasial, terutama adalah tata ruang dan termasuk menuju ke Yogyakarta menjadi provinsi lengkap," katanya.

"Tentunya untuk geospasial ini kita perlu melakukan verifikasi di lapangan, mengumpulkan data, sehingga Yogya ini tata ruangnya sesuai dengan yang kita harapkan," tambah Menteri Hadi.

Terkait penyelesaian sengketa dan konflik pertanahan, Menteri ATR/BPN menyampaikan, harapan besarnya adalah aset kasultanan ini bisa terjaga dan keistimewaan pengelolaan pertanahan di DIY terus terjaga.

"Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemprov DIY maupun Kasultanan untuk menyelesaikan permasalahan tanah, untuk kemaslahatan seluruh masyarakat Yogyakarta," jelasnya.

Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga berharap, MoU menjadi penguat sinergi antarlembaga yang selama ini kolaborasinya telah terjalin baik.

Sebagai sebuah entitas keistimewaan yang berfondasi pada aspek budaya, Pemprov DIY senantiasa berupaya mendukung penguatan pemanfaatan tanah berdasarkan prasyarat kearifan lokal yang melingkupinya.

"Filosofi Hamemayu Hayuning Bawono mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah secara humanis, mendukung konsep pelestarian lingkungan, dan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya," ungkap Gubernur DIY.

"Selain itu, ajaran leluhur Sangkan Paraning Dumadi menyiratkan pemahaman bahwa pemanfaatan tanah harus memenuhi aspek spiritual dan transenden," tambahnya.

Lebih lanjut Sri Sultan Hamengku Buwono X menjelaskan, filosofi Manunggaling Kawula Gusti mengajarkan, untuk mendukung terwujudnya pemanfaatan tanah yang humanis berbasis pada prinsip-prinsip manunggaling pamong lan wargo.

"Dengan tujuan itulah, penyerahan sertipikat tanah dan penandatanganan MoU ini diresapi maknanya dan didayagunakan potensi penggunaan dan pemanfaatannya, untuk melestarikan kesejahteraan masyarakat di DIY," ucapnya.

Turut mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Raja Juli Antoni; Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Yulia Jaya Nirmawati; Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Lampri; dan Kepala Kanwil BPN Provinsi DIY, Suwito beserta jajaran.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1736 seconds (0.1#10.140)