Bahas Inpres Covid-19, Panglima Ajak Tingkatkan Kedisplinan
loading...

Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto telah menggelar rapat dengan jajaran TNI membahas Evaluasi Pendisiplinan Protokol Kesehatan di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat 7 Agustus 2020.
Rapat evaluas diikuti 86 peserta dari jajaran TNI, di antaranya KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Wakil KSAD Letjen TNI Moch Fachruddin, Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dan Irjen TNI Letjen TNI M Herindra, Para Asisten Panglima TNI dan Angkatan serta para Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan.
Rapat membahas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Dalam rapat yang digelar secara virtual, Hadi menyampaikan tanggal 4 Agustus 2020 lalu Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kebijakan ini, kata Hadi, sangat diperlukan karena tren kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65%.
Rapat evaluas diikuti 86 peserta dari jajaran TNI, di antaranya KSAL Laksamana TNI Yudo Margono, KSAU Marsekal TNI Fadjar Prasetyo, Wakil KSAD Letjen TNI Moch Fachruddin, Kasum TNI Letjen TNI Joni Supriyanto dan Irjen TNI Letjen TNI M Herindra, Para Asisten Panglima TNI dan Angkatan serta para Pangkotama dan Komandan Satuan Kewilayahan.
Rapat membahas tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19
Dalam rapat yang digelar secara virtual, Hadi menyampaikan tanggal 4 Agustus 2020 lalu Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Kebijakan ini, kata Hadi, sangat diperlukan karena tren kasus positif di Indonesia belum melandai dan rasio angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia berada pada angka 4,65%.
Lihat Juga :