Soal RUU DKJ, Ganjar Sebut Tidak Ada Permasalahan dengan Demokrasi

Kamis, 07 Desember 2023 - 01:43 WIB
loading...
Soal RUU DKJ, Ganjar...
Capres Ganjar Pranowo menilai tidak ada permasalahan dengan demokrasi jika gubernur DKI Jakarta ditunjuk oleh Presiden. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Capres Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ganjar Pranowo menanggapi Rancangan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang kini menjadi perbincangan hangat publik. Bagi Ganjar, tidak ada permasalahan demokrasi apabila Gubernur ditunjuk langsung oleh Presiden, sesuai dengan draft RUU DKJ.

Ganjar mengatakan hal ini senada dengan ungkapan cawapresnya, Mahfud MD yang menyebutkan contoh sistem penunjukkan kepala daerah di Yogyakarta tidak menjadi masalah bagi demokrasi.

Mahfud menjelaskan, Gubernur Yogyakarta diampu secara turun menurun, namun bupati dan wali kotanya dipilih secara langsung sehingga pemerintah daerah tetap asimetris.

Baca juga: Genjot Optimisme Pendukung di Kukar, Ganjar Ingatkan Perkuat Konsolidasi Akar Rumput

"Tidak juga (demokrasi mundur), kalau disebut sebagai kota administratif kan ditunjuk saja," ungkap Ganjar saat ditemui selepas silaturahmi kebangsaan di Aula Gereja Katedral Samarinda, Rabu (6/12/2023).

Kendati demikian, capres nomor urut 03 itu tetap menegaskan Jakarta tidak dapat disamakan dengan Yogyakarta. Oleh sebab itu, Ganjar mengatakan dirinya hanya bisa menantikan hasil pembahasan polemik RUU DKJ tersebut kepada pemerintah dan DPR. "Tidak, beda-beda (antara Jakarta dan Yogyakarta). Biar dibahas dulu oleh pemerintah dan DPR," tegas Ganjar.

Baca juga: Ganjar-Mahfud Ingin Sejahterakan Guru Ngaji, Marbot, dan Ustaz di Pesantren

Diketahui, draft RUU DKJ yang telah ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna mengundang respons negatif publik. Pasalnya, salah satu pasal berbunyi menghilangkan pilkada langsung.

Pasal 10 ayat 2 draf RUU DKJ menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.

"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," bunyi pasal 10 ayat (2) tersebut.

Perihal RUU DKJ tersebut, saat ini telah resmi menjadi inisiatif DPR RI, yang disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa lalu (5/12/2023).

Dalam RUU DKJ, disebutkan aturan jabatan gubernur dan wakil gubernur yang ditunjuk selama lima tahun, kemudian sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ganjar Kembali Hadiri...
Ganjar Kembali Hadiri Sidang Hasto: Tetap Semangat, Tidak Kendor
Purnawirawan TNI Tuntut...
Purnawirawan TNI Tuntut Penggantian Wapres Gibran, Ini Kata Ganjar Pranowo
TNI AD Tegaskan Tak...
TNI AD Tegaskan Tak Ada Intervensi oleh Tentara di Kampus
Banyak Kader PDIP Minta...
Banyak Kader PDIP Minta Megawati Jadi Ketum Lagi
Desak Teror ke Kantor...
Desak Teror ke Kantor Tempo Diusut, PKB: Tanpa Pers, Demokrasi Terkikis
Perbesar Kewenangan...
Perbesar Kewenangan Jaksa, RUU Kejaksaan Dinilai Berbahaya bagi Demokrasi
Ganjar Pranowo Ungkap...
Ganjar Pranowo Ungkap Bunda Iffet Sempat Minta Pulang sebelum Meninggal
Melayat Bunda Iffet,...
Melayat Bunda Iffet, Ganjar: Sosok Ibu yang Mencintai Anaknya
Ganjar Pranowo Sampaikan...
Ganjar Pranowo Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Bunda Iffet
Rekomendasi
Justin Bieber Follow...
Justin Bieber Follow Ghea Indrawari, Warganet Auto Penasaran
Ratusan Siswa di Bogor...
Ratusan Siswa di Bogor Keracunan MBG, BGN: Hasil Lab Makanan Terkontaminasi Bakteri
5 Fakta Kapolda Metro...
5 Fakta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto, Calon Besan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi
Berita Terkini
Pengerahan TNI untuk...
Pengerahan TNI untuk Menjaga Kejaksaan Memiliki Legitimasi dan Regulasi
Prabowo: Kalau Brunei...
Prabowo: Kalau Brunei Dicubit, Indonesia Ikut Merasakan Sakitnya!
Komaruddin Hidayat Dikabarkan...
Komaruddin Hidayat Dikabarkan Jadi Ketua Dewan Pers 2025-2028
Insiden Ledakan Amunisi...
Insiden Ledakan Amunisi di Garut, Komisi I DPR Bakal Panggil Panglima hingga Danrem
Sejumlah Masalah Melanda...
Sejumlah Masalah Melanda Program MBG, Ombudsman: Belum Didukung Anggaran Memadai
Prajurit TNI Perkuat...
Prajurit TNI Perkuat Pengamanan di Kejaksaan, Menkum: Saya Yakin Sinergitas Polri-TNI Semakin Kuat
Infografis
Ada Indonesia, Ini Negara...
Ada Indonesia, Ini Negara dengan Angkatan Laut Terkuat di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved