Besok KPK Panggil Wamenkumham Eddy Hiariej sebagai Tersangka
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi, Kamis (7/12/2023).
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/12/2023).
"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Ari menjelaskan, surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai kunjungan kerjanya dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
"Betul informasi yang kami terima dari tim penyidik minggu ini khususnya di hari Kamis kami memanggil para pihak tersangka termasuk Wamenkumham untuk hadir di gedung Merah Putih KPK dalam kapasitasnya sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Rabu (6/12/2023).
"Surat panggilan sudah diterima yang bersangkutan sehingga kami berharap para tersangka ini bisa hadir memenuhi panggilan penyidik KPK," tambahnya.
Sebelumnya, Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) telah menerima surat pengunduran diri Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.
Ari menjelaskan, surat pengunduran diri tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) usai kunjungan kerjanya dari Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Sudah ada surat pengunduran diri dari pak Wamenkumham. Jadi ada surat pengunduran diri dari Bapak Wamenkumham kepada Bapak Presiden dan akan segera disampaikan kepada Bapak Presiden," kata Ari dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
(maf)