KLHK Apresiasi Komitmen Pemda Kelola dan Lindungi Lingkungan Hidup
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) mengapresiasi Pemerintah Daerah (Pemda) yang mampu mengelola dan melindungi lingkungan hidup.
Apresiasi KLHK ini diwujudkan dalam bentuk Presentasi Tahap dua Green Leadership Kinerja Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2023, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Para Kepala Dinas ini adalah kandidat penerima Penghargaan Kinerja Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2023. Presentasi tahap dua ini berlangsung selama tiga hari sejak Selasa (5/12/2023) hingga Kamis (7/12/2023) di Kantor KLHK, Jakarta.
"Mengajak seluruh peserta untuk mengikuti tahapan presentasi ini dengan baik. Pada presentasi tahap kedua ini melibatkan kandidat yang telah berhasil melewati tahap seleksi awal," kata Dirjen PPKL KLHK, Sigit Reliantoro, dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
"Sebanyak lima kandidat Kepala Dinas Lingkungan Hidup hadir yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Sumatra Selatan," tambahnya.
Sedangkan 10 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang menjadi kandidat adalah Kabupaten Badung, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Bontang, dan Kota Medan.
Kandidat memiliki kesempatan untuk menyajikan program inovasi dan strategi yang lebih mendalam di hadapan para Dewan Juri. Mereka memaparkan program dan langkah konkret yang melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan pada pencapaian kinerja daerah dalam pelestarian lingkungan hidup.
Adapun materi kinerja pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang akan di presentasikan oleh kandidat meliputi berbagai aspek yaitu aspek dukungan, aspek kolaborasi, aspek upaya, dan aspek inovasi.
Dalam aspek pertama dukungan dari Pimpinan Daerah masing-masing serta stakeholder terkait. Terkait aspek upaya yaitu hasil pemantauan kualitas lingkungan yaitu media udara, air, lahan, gambut, dan air laut.
Selain itu, para kandidat ini ditantang untuk menjelaskan inovasi untuk meningkatkan kapasitas sosial. Terakhir, kolaborasi dalam peningkatan Indeks Respon Lingkungan Hidup
Proses penilaian ini melibatkan Dewan Juri yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang beranggotakan dari unsur Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya, akademisi, dan media yang akan mengevaluasi kinerja setiap daerah dengan cermat.
"Penghargaan lingkungan hidup adalah langkah penting untuk memperkuat kesadaran akan perlunya menjaga ekosistem kita dan mendorong Pemerintah Daerah untuk menjadi teladan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tutup Sigit.
Apresiasi KLHK ini diwujudkan dalam bentuk Presentasi Tahap dua Green Leadership Kinerja Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2023, kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Para Kepala Dinas ini adalah kandidat penerima Penghargaan Kinerja Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Tahun 2023. Presentasi tahap dua ini berlangsung selama tiga hari sejak Selasa (5/12/2023) hingga Kamis (7/12/2023) di Kantor KLHK, Jakarta.
"Mengajak seluruh peserta untuk mengikuti tahapan presentasi ini dengan baik. Pada presentasi tahap kedua ini melibatkan kandidat yang telah berhasil melewati tahap seleksi awal," kata Dirjen PPKL KLHK, Sigit Reliantoro, dalam keterangannya, Rabu (6/12/2023).
"Sebanyak lima kandidat Kepala Dinas Lingkungan Hidup hadir yaitu Provinsi Jawa Timur, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Nusa Tenggara Barat, dan Provinsi Sumatra Selatan," tambahnya.
Sedangkan 10 Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota yang menjadi kandidat adalah Kabupaten Badung, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Jombang, Kabupaten Lebak, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Malang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Bontang, dan Kota Medan.
Kandidat memiliki kesempatan untuk menyajikan program inovasi dan strategi yang lebih mendalam di hadapan para Dewan Juri. Mereka memaparkan program dan langkah konkret yang melibatkan masyarakat dan para pemangku kepentingan pada pencapaian kinerja daerah dalam pelestarian lingkungan hidup.
Adapun materi kinerja pengelolaan dan perlindungan lingkungan hidup yang akan di presentasikan oleh kandidat meliputi berbagai aspek yaitu aspek dukungan, aspek kolaborasi, aspek upaya, dan aspek inovasi.
Dalam aspek pertama dukungan dari Pimpinan Daerah masing-masing serta stakeholder terkait. Terkait aspek upaya yaitu hasil pemantauan kualitas lingkungan yaitu media udara, air, lahan, gambut, dan air laut.
Selain itu, para kandidat ini ditantang untuk menjelaskan inovasi untuk meningkatkan kapasitas sosial. Terakhir, kolaborasi dalam peningkatan Indeks Respon Lingkungan Hidup
Proses penilaian ini melibatkan Dewan Juri yang ditentukan berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan yang beranggotakan dari unsur Staf Khusus dan Tenaga Ahli Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pejabat Tinggi Pratama dan Madya, akademisi, dan media yang akan mengevaluasi kinerja setiap daerah dengan cermat.
"Penghargaan lingkungan hidup adalah langkah penting untuk memperkuat kesadaran akan perlunya menjaga ekosistem kita dan mendorong Pemerintah Daerah untuk menjadi teladan dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," tutup Sigit.
(maf)