Teror Novel Baswedan Dinilai Jadi Catatan Buruk Penegakan Hukum 2017

Jum'at, 29 Desember 2017 - 07:01 WIB
Teror Novel Baswedan...
Teror Novel Baswedan Dinilai Jadi Catatan Buruk Penegakan Hukum 2017
A A A
JAKARTA - Belum terungkapnya pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan dinilai menjadi catatan buruk penegakan hukum di Tanah Air sepanjang tahun 2017.

Penilaian tersebut menjadi salah satu catatan refleksi akhir tahun 2017 bidang hukum Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR.

Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati mengatakan, penuntasan kasus penyiraman air keras terhadap Novel belum ada kemajuan berarti. "Ini menjadi catatan buruk dalam proses penegakan hukum sepanjang tahun 2017," ujar Reni di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 28 Desember 2017.

Kendati demikian, Fraksi PPP di DPR masih menaruh harapan besar pelaku penyerangan Novel bisa terungkap. "Semoga kasus ini tidak menjadi buram," ujar anggota Komisi X DPR ini.

Sebagai negara hukum, kata Reni, Indonesia harus mengutamakan hukum sebagai landasan seluruh aktivitas negara dan masyarakat.

Dia menerangkan, komitmen Indonesia sebagai negara hukum dinyatakan secara tertulis dalam Pasal 1 ayat 3 Bab 1 UUD 1945 perubahan ketiga. Kemudian, lanjut dia, Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 juga menyebutkan semua orang diperlakukan sama di depan hukum.

"Namun kondisi hukum belakangan telah menjadi sorotan dan menuai berbagai kritik berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidakjelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai peraturan," tuturnya.

Teror terhadap Novel terjadi pada 11 April 2017. Saat itu dia disiram air keras oleh orang tidak dikenal setelah melaksanakan salat Subuh di masjid dekat rumahnya, di Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Fraksi PPP juga menyoroti tentang masih adanya proses penegakan hukum yang diskriminatif. "Seperti beberapa kasus di antaranya kasus beberapa ulama yang dituduh sebagai anti-Pancasila, dituduh sebagai mengumbar kebencian dan penghinaan terhadap seseorang atau tokoh tertentu, ataupun persekusi ke beberapa tokoh," kata Reni.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0955 seconds (0.1#10.140)