Firli Bahuri Akan Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim Polri Hari Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dipastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo ( SYL ) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan hari ini. Hal itu dipastikan oleh kuasa hukum Firli, Ian Iskandar.
"Ya hadir," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Namun, Ian belum memastikan kapan kliennya akan tiba di Gedung Bareskrim Polri. Berdasarkan jadwal, Firli menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Ade saat dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kemudian, bila berkas lengkap, selanjutnya penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan. Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat (1/12/2023).
Pada pemeriksaan pertama, Firli Bahuri dicecar sebanyak 40 pertanyaan selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB. "Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12/2023) malam.
Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Arief.
Keempat, kata Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya. Selain itu, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Kemudian, aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.
"Ya hadir," kata Ian Iskandar saat dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).
Namun, Ian belum memastikan kapan kliennya akan tiba di Gedung Bareskrim Polri. Berdasarkan jadwal, Firli menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB.
Secara terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pemeriksaan lanjutan ini sama seperti pemeriksaan sebelumnya.
"Yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya oleh tim penyidik, sebagai kelanjutan atas pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap tersangka FB yang sudah dilakukan sebelumnya," kata Ade saat dikonfirmasi terpisah.
Diketahui, pemeriksaan ini dilakukan untuk memberkas perkara. Setelah berkas perkara rampung, penyidik akan melimpahkan berkas perkara tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Kemudian, bila berkas lengkap, selanjutnya penyidik melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk menjalani persidangan. Sebelumnya, penyidik gabungan dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan perdana sejak Firli ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pemerasan terhadap SYL pada Jumat (1/12/2023).
Pada pemeriksaan pertama, Firli Bahuri dicecar sebanyak 40 pertanyaan selama 10 jam mulai pukul 09.00-19.00 WIB. "Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa, Jumat (1/12/2023) malam.
Arief menjelaskan, ada tujuh poin yang dititikberatkan. Pertama, perihal hak-hak Firli Bahuri sebagai tersangka. Kedua, soal peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji.
"Ketiga, komunikasi yang menggunakan bukti digital, transaksi penukaran valas," ujar Arief.
Keempat, kata Arief, mengenai transaksi penukaran valas. Kelima, jabatannya sebagai pimpinan KPK meliputi kewajiban dan larangannya. Selain itu, penyidik juga mencecar Firli soal harta kekayaan dan LHKPN. Kemudian, aset atau harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki.
(rca)