UU Jaminan Produk Halal Dinilai Belum Berdampak ke Masyarakat

Rabu, 27 Desember 2017 - 12:50 WIB
UU Jaminan Produk Halal Dinilai Belum Berdampak ke Masyarakat
UU Jaminan Produk Halal Dinilai Belum Berdampak ke Masyarakat
A A A
JAKARTA - Sudah empat tahun Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) diundangkan, tetapi sampai saat ini masih belum dirasakan kehadirannya bagi masyarakat.

Hal ini dikatakan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch (IHW), Ikhsan Abdullah. Menurutnya, UU JPH belum memiliki pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya dunia industri dan percepatan produk halal.

"Sejak diundangkan UU JPH pada 17 Oktober 2014 diharapkan dapat menjadi Umbrella provisions dari semua regulasi halal, tapi realitanya sangat jauh dari yang diharapkan," kata Ikhsan Abdullah dalam siaran pers, Rabu (27/12/2017).

Diakui Ikhsan, dalam mengaplikasikan UU ini, peran Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) dinilai penting karena berkaitan dengan sertifikasi, pendampingan dan pembiayaan sertifikasi halal bagi produk halal bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

"Sosialisasi dan edukasi terhadap UU JPH masing sangat minim seharusnya benar-benar sampai kepada dunia usaha dan masyarakat," tuturnya.

Karenanya kata Ikhsan, pemerintah juga wajib segera menerbitkan peraturan pemerintah mengenai pelaksanaan UU JPH demi membantu BPJPH dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan kewenangannya sebagai Penyelenggara JPH.

Menurutnya, ketidaksiapan BPJPH dalam mempersiapkan infrastruktur, organisasi sistem pendaftaran dan tarif biaya sertifikasi jangan sampai menimbulkan persoalan serius bagi dunia usaha.

"Sebaiknya harus ada sebuah pernyataan yang jujur dari pemerintah dalam hal ini Kemenag, bahwa BPJPH belum siap menerima permohonan sertifikasi, karena harus menunggu kesiapan auditor halal yang harus disertifikasi oleh BPJPH-MUI," tuturnya.

"Dan lahirnya LPH yg terakreditasi oleh BPJPH-MUI, terkecuali siap bersinergi dengan LPPOM MUI yang saat ini telah memiliki 1.200 Auditor halal yang tersebar di 34 provinsi dan di 400 kabupaten kota seluruh Indonesia," imbuhnya.

Sehingga sambung Ikhsan, dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha dan tidak menimbulkan kegamangan. Karena berkaitan dengan permohonan baru, menjaga sistem jaminan halal di perusahaanya yang sudah memperoleh sertifikasi halal dan masa perpanjangan sertifikasi bagi yang telah memasuki jatuh tempo.

"Dunia Usaha dituntut kejujuran dan kesedianya mengikuti ketentuan UU JPH. Masyarakat juga memerlukan kepastian dan kejujuran pemerintah mengenai kesiapannya," ungkapnya.

"Jangan sampai ketidaksiapan BPJPH untuk melaksanakan fungsinya Sebagai penyelenggara JPH dapat mengorbankan masyarakat dan dunia usaha karena situasi ketidakpastian," tandasnya.

Maka untuk membahas persoalan tersebut IHW akan menyelenggarakan kegiatan diskusi dan media gathering bertema "Mandatory Sertifikasi Halal dan Keberlangsungan Dunia Usaha" pada Kamis 28 Desember 2017, pukul 10.00-13.00 WIB, Al-Jazeerah 7Restaurant, Rawasari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5193 seconds (0.1#10.140)