Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi yang Intimidasi Seniman di TIM
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seniman Butet Kartarejasa dan Agus Noor dikabarkan mendapat intimidasi dari anggota kepolisian saat akan menggelar pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat, 1 Desember 2023. Keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan pertunjukan tersebut tidak menampilkan dan mengadung unsur politik.
Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan intimidasi anggota kepolisian tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasaan berekspresi warga negara yang telah dijamin di dalam Konstitusi dan Undang-undang. Pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapapun, khususnya kepolisian.
”Tidak ada satupun alasan yang membanarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Selasa (5/12/23).
Menurut Julius, setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Kewajiban anggota kepolisian tersebut telah ditegaskan secara jelas dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
”Karena itu, tindakan intimidasi anggota kepolisian kepada para Seniman di Taman Ismail Marzuki jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan koreksi dari pimpinan,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, di tengah penyelenggaraan pemilu sangat penting bagi anggota kepolisian untuk bersikap profesional dan netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik di masyarakat. Hal ini penting karena pemilu sesungguhnya merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat di dalam demokrasi sehingga penyelenggaraannya harus dipastikan berlangsung jujur, bebas dan adil.
Pemilu merupakan ruang bagi pertarungan gagasan, bukan tempat untuk saling beradu kekuasaan. Karena itu, untuk menjamin pemilu yang demokratis, intervensi alat-alat keamanan dan hukum negara, termasuk yang dilakukan dengan pembatasan kebebasan warga negara harus dihindari, sebab dapat merusak demokrasi pemilu.
”Kepolisian harus bertindak profesional dan menghormati HAM dalam mengawal jalannya Pemilu dan tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi maupun bentuk tekanan lain terhadap pilihan dan ekspresi politik warga negara,” katanya.
Hal ini tidak hanya mengancam kebebasan dalam pemilu, tapi juga merusak profesionalisme institusi, dalam hal ini Polri dan akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian itu sendiri.
”Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap para seniman di Taman Ismail Marzuki, mengingat tindakannya merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya koreksi dan penindakan,” katanya.
Kedua, Kapolri harus menjamin pelaksanaan tugas oleh setiap anggota kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi HAM untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung jujur, adil dan bebas.
Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan intimidasi anggota kepolisian tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasaan berekspresi warga negara yang telah dijamin di dalam Konstitusi dan Undang-undang. Pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapapun, khususnya kepolisian.
”Tidak ada satupun alasan yang membanarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Selasa (5/12/23).
Baca Juga
Menurut Julius, setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Kewajiban anggota kepolisian tersebut telah ditegaskan secara jelas dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
”Karena itu, tindakan intimidasi anggota kepolisian kepada para Seniman di Taman Ismail Marzuki jelas merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa evaluasi dan koreksi dari pimpinan,” katanya.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai, di tengah penyelenggaraan pemilu sangat penting bagi anggota kepolisian untuk bersikap profesional dan netral dalam menyikapi dinamika sosial-politik di masyarakat. Hal ini penting karena pemilu sesungguhnya merupakan perwujudan prinsip kedaulatan rakyat di dalam demokrasi sehingga penyelenggaraannya harus dipastikan berlangsung jujur, bebas dan adil.
Pemilu merupakan ruang bagi pertarungan gagasan, bukan tempat untuk saling beradu kekuasaan. Karena itu, untuk menjamin pemilu yang demokratis, intervensi alat-alat keamanan dan hukum negara, termasuk yang dilakukan dengan pembatasan kebebasan warga negara harus dihindari, sebab dapat merusak demokrasi pemilu.
”Kepolisian harus bertindak profesional dan menghormati HAM dalam mengawal jalannya Pemilu dan tidak boleh digunakan untuk melakukan intimidasi maupun bentuk tekanan lain terhadap pilihan dan ekspresi politik warga negara,” katanya.
Hal ini tidak hanya mengancam kebebasan dalam pemilu, tapi juga merusak profesionalisme institusi, dalam hal ini Polri dan akan merusak kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian itu sendiri.
”Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Kapolri menindak tegas anggota kepolisian yang melakukan intimidasi terhadap para seniman di Taman Ismail Marzuki, mengingat tindakannya merupakan pelanggaran hukum yang tidak boleh dibiarkan tanpa adanya koreksi dan penindakan,” katanya.
Kedua, Kapolri harus menjamin pelaksanaan tugas oleh setiap anggota kepolisian menghormati dan menjunjung tinggi HAM untuk memastikan penyelenggaraan Pemilu berlangsung jujur, adil dan bebas.
(cip)