Kapolri Diminta Tindak Tegas Oknum Polisi yang Intimidasi Seniman di TIM
Selasa, 05 Desember 2023 - 18:32 WIB
loading...
Ketua PBHI Julius Ibrani meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menindak tegas anggota kepolisian yang mengintimidasi seniman di TIM, Jakarat Pusat. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Seniman Butet Kartarejasa dan Agus Noor dikabarkan mendapat intimidasi dari anggota kepolisian saat akan menggelar pertunjukan seni di Taman Ismail Marzuki (TIM) pada Jumat, 1 Desember 2023. Keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan pertunjukan tersebut tidak menampilkan dan mengadung unsur politik.
Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan intimidasi anggota kepolisian tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasaan berekspresi warga negara yang telah dijamin di dalam Konstitusi dan Undang-undang. Pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapapun, khususnya kepolisian.
”Tidak ada satupun alasan yang membanarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Selasa (5/12/23).
Baca juga: Kesan Mahfud MD Saksikan Teater Indonesia Kita di TIM: Selalu Menarik dan Penuh Kritik Sosial
Menurut Julius, setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Kewajiban anggota kepolisian tersebut telah ditegaskan secara jelas dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Menanggapi hal itu, Koalisi Masyarakat Sipil memandang, tindakan intimidasi anggota kepolisian tersebut secara jelas merupakan pelanggaran terhadap kebebasaan berekspresi warga negara yang telah dijamin di dalam Konstitusi dan Undang-undang. Pertunjukan seni dan muatan pesan di dalamnya, sekalipun mengandung unsur politik, sesungguhnya adalah hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh siapapun, khususnya kepolisian.
”Tidak ada satupun alasan yang membanarkan bagi kepolisian untuk melakukan pembatasan terhadap kebebasan tersebut, apalagi hal tersebut dilakukan dengan cara-cara intimidatif,” kata Ketua PBHI Julius Ibrani, Selasa (5/12/23).
Baca juga: Kesan Mahfud MD Saksikan Teater Indonesia Kita di TIM: Selalu Menarik dan Penuh Kritik Sosial
Menurut Julius, setiap anggota kepolisian memiliki kewajiban untuk menghormati dan menjamin hak asasi manusia dalam menjalankan fungsi dan tugas pokoknya. Kewajiban anggota kepolisian tersebut telah ditegaskan secara jelas dalam UU No. 2 tahun 2022 tentang Polri dan Peraturan Perpol No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian.
Lihat Juga :