Kementerian Kelautan dan Perikanan Tunda Penangkapan Ikan Terukur

Selasa, 05 Desember 2023 - 15:41 WIB
loading...
Kementerian Kelautan...
Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya memperbaiki tata kelola perikanan tangkap melalui program Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan terus berupaya memperbaiki tata kelola perikanan tangkap melalui program Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025.

Melalui Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur, terdapat sejumlah pengaturan Relaksasi Kebijakan masa transisi penangkapan ikan terukur, yaitu dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan, agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial dan ekonomi.

"Penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025. Seiring dengan hal tersebut, pengelolaan penangkapan ikan dan pemungutan PNBP berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinanannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024," kata Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman, Selasa (5/12/2023.

Selama periode relaksasi kebijakan, lanjut Agus, KKP telah meminta kepada para pemangku kepentingan untuk merubah format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). Pangajuan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 31 Desember 2023, sedangkan untuk kewenangan Gubernur dilakulan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024.

Baca: Nelayan Nilai Kebijakan KKP Tidak Sesuai Arahan Presiden Jokowi

Kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur, dan akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara, harus melakukan migrasi menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

"Kemudahan persyaratan pelaksanaan migrasi perizinan sebagimana SE Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024," ungkapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Momen Prabowo Ikut Tarik...
Momen Prabowo Ikut Tarik Jaring Bersama Nelayan Tambak Saat Panen Raya Udang di Kebumen
HNSI Apresiasi Komitmen...
HNSI Apresiasi Komitmen Prabowo Tingkatkan Kesejahteraan Nelayan
Prabowo Janji Bangun...
Prabowo Janji Bangun 5.000 Desa Nelayan dalam 3 Tahun
Prabowo Bangun 1.582...
Prabowo Bangun 1.582 Kapal Penangkap Ikan, Bakal Dibagikan ke Nelayan
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan...
Komisi IV DPR Usul Pemanfaatan PNBP VMS untuk Nelayan Kecil
Prabowo Telepon dan...
Prabowo Telepon dan Tanya Kondisi Menteri KKP Trenggono yang Sempat Pingsan
Bantu Aktivitas Ekonomi...
Bantu Aktivitas Ekonomi Nelayan, Wilmar Serahkan Peralatan Tangkap Ikan
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
Dukung Nelayan Lebih...
Dukung Nelayan Lebih Aman Melaut, Askrindo Gandeng DKP Kabupaten Demak
Rekomendasi
Lithuania Siap Luncurkan...
Lithuania Siap Luncurkan Mobil yang Bisa Berubah Jadi Robot
Nakei Tampilkan Pendewasaan...
Nakei Tampilkan Pendewasaan Musik Lewat Single Kedua 'Setengah Hadir'
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
Berita Terkini
Ketum All Cipayung Nusantara...
Ketum All Cipayung Nusantara Berharap Sidang Kasus Ijazah Jokowi Digelar Terbuka
Tersangka Kasus Ijazah...
Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Desak Polisi Buat Kepastian Hukum
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Polisi dan Jaksa Ragu-ragu di Kasus Ijazah Jokowi
Kecam Ketimpangan Layanan...
Kecam Ketimpangan Layanan Dialisis, KPCDI Desak Pemerintah Benahi Sistem
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
PKS Sebut Sinergi Pemerintah,...
PKS Sebut Sinergi Pemerintah, Dunia Usaha, hingga Masyarakat Kunci Jaga Stabilitas
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved