Kementerian LHK Sosialisasikan Pengolahan Limbah Sesuai Regulasi

Minggu, 03 Desember 2023 - 02:17 WIB
loading...
Kementerian LHK Sosialisasikan...
Sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) dan implementasi digitalisasi pelaporan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang diselenggarakan DLHK di Aston Nagoya Batam, Kota Batam, Sabtu 2 Desember 2023. Foto: Ist
A A A
BATAM - Kesadaran perusahaan untuk taat aturan dalam pengelolaan limbah B3 pada masing-masing industri masih belum sesuai harapan. Hal ini sebagaimana telah diatur dalam regulasi dan peraturan terkait pengelolaan limbah B3.

Lebih dari 50 persen perusahaan disinyalir belum memiliki manifest elektronik untuk pengangkutan limbah B3 dalam rangkaian proses pengelolaan limbah B3 sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.4/Menlhk/Setjen/Kum.1/1/2020 tentang Pengangkutan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Pengangkutan Limbah B3 wajib disertai Festronik.

Pandangan ini terungkap dalam kegiatan sosialisasi pengolahan limbah beracun dan berbahaya (B3) dan implementasi digitalisasi pelaporan melalui sistem informasi lingkungan hidup yang diselenggarakan DLHK di Aston Nagoya Batam, Kota Batam, Sabtu 2 Desember 2023.



Dalam sambutannya, Kabid Tata Lingkungan Hidup DLH Kota Batam Saprial menyatakan akan terus menyosialisasikan kepada dunia industri. "Agar terbangun kesadaran bersama menyelamatkan lingkungan dengan mengolah limbah dengan baik dan benar sesuai regulasi ditentukan," ujar Saprial, Sabtu (2/12/2023).

Mengenai sanksi, DLH Kota Batam tak segan mencabut izin perusahaan yang setelah disosialisasikan masih belum taat aturan.

Yurnalisdel, General Manager Industrial Sales PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) yang juga menjadi narasumber dalam kegiatan yang diikuti lebih dari 90 perusahaan tersebut memaparkan pengelolaan limbah industri yang dilakukan oleh perusahaannya selama 30 tahun di Indonesia.

"Kami telah menerapkan konsep ekonomi sirkular dalam proses pengelolaan limbah sehingga lebih maksimal dalam mendukung kelestarian lingkungan dan menghasilkan energi terbarukan," ucapnya.

Fadel menjelaskan sejumlah fasilitas modern dalam pengelolaan limbahnya. "Insinerator berkapasitas 50 ton yang dimiliki PPLI ini selain berbeda dari kebanyakan fasilitas insinerator yang ada di Indonesia juga sangat ramah lingkungan, nyaris zero emision," ujarnya.

Selain memiliki fasilitas insinerator yang terbesar, tercanggih, serta paling ramah lingkungan di Indonesia, Fadel juga memperkenalkan fasilitas mobile evaporator untuk pengelolaan limbah cair di lokasi pabrik/proyek pelanggan.

Kemudian, fasilitas pengolahan limbah PCBs untuk program pemerintah yakni mewujudkan Indonesia bebas PCBS pada 2028 serta fasilitas secure-landfill sebagai safety net dalam proses pengelolaan limbah B3 terpadu yang dimiliki PPLI.

Selain Fadel, sejumlah narasumber juga memberikan paparan kepada puluhan perwakilan perusahaan yang hadir di antaranya Didi Wahyudi selaku Kepala Seksi Limbah B3 DLH Batam dan Feiby Edwardi staf ahli tim IT Dinas Kominfo Kota Batam.

Didi menjelaskan tentang proses perizinan terkait pendirian perusahaan di antaranya kewajiban memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) sesuai standar yang ditentukan sekaligus manifest elektronik limbah.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1478 seconds (0.1#10.140)