Cerita Agus Rahardjo Soal Perintah Penghentian Kasus e-KTP Bisa Picu Kegaduhan
Sabtu, 02 Desember 2023 - 18:35 WIB
loading...
Pernyataan mantan Ketua KPK Agus Rahardjo soal perintah penghentina kasus e-KTP perlu dikonfirmasi ke Istana. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Pernyataan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, soal adanya perintah penghentian kasus e-KTP yang menjerat Setya Novanto dikhawatirkan memicu kegaduhan mengingat Indonesia sudah memasuki tahun politik.
"Pernyataan itu harus dikonfirmasi ke Istana, karena Pak Agus sebut Presiden bukan sebagai Jokowi pribadi, melekat marwah kelembagaan di situ, jadi harus dikonfirmasi secara jelas," kata Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, Sabtu (2/12/2023).
Juhaidy menegaskan intervensi Presiden sangat tidak mungkin dilakukan, karena kedudukan KPK saat itu adalah lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Dia juga menyayangkan Agus tidak memberi penjelasan komprehensif seputar status lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Alexander Marwata Benarkan Cerita Agus Rahardjo soal Perintah Penghentian Kasus e-KTP
Di sisi lain, Juhaidy pun heran kenapa Agus baru membongkar informasi tersebut saat Pemilu 2024 tersisa beberapa bulan lagi. "Pak Agus ini mantan Ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu, publik bertanya-tanya. Apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, Pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, ya mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE," ungkap dia.
"Pernyataan itu harus dikonfirmasi ke Istana, karena Pak Agus sebut Presiden bukan sebagai Jokowi pribadi, melekat marwah kelembagaan di situ, jadi harus dikonfirmasi secara jelas," kata Direktur Eksekutif Indonesia Law and Democracy Studies (ILDES) Juhaidy Rizaldy, Sabtu (2/12/2023).
Juhaidy menegaskan intervensi Presiden sangat tidak mungkin dilakukan, karena kedudukan KPK saat itu adalah lembaga independen yang tidak masuk dalam rumpun kekuasaan eksekutif. Dia juga menyayangkan Agus tidak memberi penjelasan komprehensif seputar status lembaga antirasuah tersebut.
Baca juga: Alexander Marwata Benarkan Cerita Agus Rahardjo soal Perintah Penghentian Kasus e-KTP
Di sisi lain, Juhaidy pun heran kenapa Agus baru membongkar informasi tersebut saat Pemilu 2024 tersisa beberapa bulan lagi. "Pak Agus ini mantan Ketua KPK, pejabat yang sangat disegani pada saat itu, kenapa baru sekarang dan di tahun politik juga diungkapkan soal hal itu, publik bertanya-tanya. Apakah itu benar atau tidak. Kalau tidak benar, Pak Agus harus mempertanggungjawabkan secara hukum, ya mungkin bisa berita bohong dalam UU ITE," ungkap dia.
Lihat Juga :