Tetap Peringati May Day di Tengah Pandemi Covid-19, Buruh Bakal Lakukan Ini
Kamis, 30 April 2020 - 14:19 WIB
loading...
A
A
A
Setelah itu, dibuat drat baru klaster ketenagakerjaan yang melibatkan semua pemangku kepentingan, yaitu dengan membentuk tim perumus draft baru klaster ketenagakerjaan terdiri dari serikat pekerja, organisasi pengusaha, pemerintah dalam bentuk Keppres.
Buruh juga menyuarakan agar tidak ada atau setop PHK di masa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK. (Baca juga: KPA Minta Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja ).
"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh," kata Said Iqbal.
Sampai saat ini, buruh masih tetap bekerja. Akibatnya, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar corona dan meninggal dunia. Karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga. "Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona," tegas Iqbal.
Buruh juga menyuarakan agar tidak ada atau setop PHK di masa pandemi corona ini. Untuk itu, KSPI mendesak agar pemerintah melakukan langkah sungguh-sungguh untuk mencegah PHK. (Baca juga: KPA Minta Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja ).
"Perusahaan yang melakukan PHK harus diaudit oleh akuntan publik. Untuk melihat apakah benar-benar rugi atau menjadikan alasan pandemi untuk memecat buruh," kata Said Iqbal.
Sampai saat ini, buruh masih tetap bekerja. Akibatnya, sudah banyak pekerja yang diduga terpapar corona dan meninggal dunia. Karena itu, KSPI mendesak agar perusahaan segera meliburkan buruh dengan tetap membayar upah dan THR penuh, agar daya beli buruh dan masyarakat tetap terjaga. "Hal ini dilakukan untuk memastikan agar buruh tidak terpapar virus corona," tegas Iqbal.
(zik)
Lihat Juga :