Pemanggilan Aiman soal Dugaan Tidak Netral Harusnya Jadi Koreksi Polri Berbenah
Jum'at, 01 Desember 2023 - 04:30 WIB
loading...
A
A
A
"Jika Polri bersikap salah tingkah, grogi dan tergagap-gagap menghadapi komentar Aiman terkait ada oknum Polri tidak netral dalam Pemilu 2024, berarti Polri telah terjebak dalam cawe-cawe Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi menjadi Cawapres?" tulisnya.
Petrus mendesak polisi menghentikan proses penyelidikan terhadap Aiman Witjaksono dan melakukan pembenahan ke dalam dengan menjadikan pernyataan Aiman Witjaksosno sebagai masukan untuk Polri berbenah.
"Jangan biarkan oknum Polri merusak profesionalisme Polri hanya karena Polri ingin loyal kepada Presiden Jokowi tetapi keblabas sampai ikut cawe-cawe dukung Gibran RakabumingRaka, putra Jokowi menjadi Cawapres," desaknya.
Hal lain yang membuat pihaknya merasa adanya dugaan intimidasi ialah saat surat pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya dilakukan pada waktunyangbtidak wajar yakni tengah malam. Dia menilai hal itu tidak lazim karena mengganggu kenyamanan orang di tengah malam.
"Padahal di dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 7 KUHAP, Polri dituntut dalam penyelidikan atau penyidikan karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab," pungkasnya.
Petrus mendesak polisi menghentikan proses penyelidikan terhadap Aiman Witjaksono dan melakukan pembenahan ke dalam dengan menjadikan pernyataan Aiman Witjaksosno sebagai masukan untuk Polri berbenah.
"Jangan biarkan oknum Polri merusak profesionalisme Polri hanya karena Polri ingin loyal kepada Presiden Jokowi tetapi keblabas sampai ikut cawe-cawe dukung Gibran RakabumingRaka, putra Jokowi menjadi Cawapres," desaknya.
Hal lain yang membuat pihaknya merasa adanya dugaan intimidasi ialah saat surat pemanggilan penyidik Polda Metro Jaya dilakukan pada waktunyangbtidak wajar yakni tengah malam. Dia menilai hal itu tidak lazim karena mengganggu kenyamanan orang di tengah malam.
"Padahal di dalam Pasal 5 dan/atau Pasal 7 KUHAP, Polri dituntut dalam penyelidikan atau penyidikan karena kewajibannya berwenang melakukan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab," pungkasnya.
(maf)
Lihat Juga :