TPN Ganjar-Mahfud: Pemanggilan Aiman Witjaksono Indikator Mundurnya Demokrasi ke Orde Baru

Kamis, 30 November 2023 - 16:37 WIB
loading...
A A A
“Sebenarnya, bahwa saya mendapat informasi soal A, B, C, dan ujungnya saya katakan ‘mudah-mudahan’ informasi yang saya terima ini salah,” ujar Aiman Witjaksono.

Dia mengatakan dirinya tidak menyangka sama sekali unggahannya berlanjut panjang seperti ini sampai ke proses hukum. Bahkan ada enam pelapor yang semuanya melaporkan di hari yang sama.

“Tentu, saya bertanya apapun itu ya. Semua ini harus saya jalani dan sebagai warga negara, tentu saya akan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Aiman.

Diketahui pemanggilan Aiman tersebut merupakan buntut video yang diunggah di akun instagram pribadi miliknya @aimanwitjaksono yang menyebut pihak kepolisian tidak berlaku netral dalam Pemilu 2024.

Aiman dilaporkan dengan Tindak Pidana Kejahatan Informasi Dan Transaksi Elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 A Ayat (2) UU RI NO.19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan Atau Pasal 14 Dan Atau Pasal 15 Undang-Undang No.1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1218 seconds (0.1#10.140)