Ada Apa di Balik Pemanggilan Massal Kades Jelang Pemilu? Selengkapnya Malam Ini di The Prime Show, Eksklusif di iNews
Rabu, 29 November 2023 - 20:57 WIB
loading...
Ada Apa di Balik Pemanggilan Massal Kades Jelang Pemilu? Selengkapnya Malam Ini di The Prime Show, Eksklusif di iNews
A
A
A
JAKARTA - Dalam suasana politik yang semakin panas jelang Pemilu 2024, Indonesia Police Watch (IPW) mendeteksi kejanggalan yang mencuat terkait langkah Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) yang mengeluarkan pemanggilan untuk seluruh Kepala Desa di Kabupaten Karanganyar. Pemanggilan ini menarik perhatian karena merupakan kali pertama terjadi dalam konteks pertanggungjawaban dana desa.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada indikasi politis dan pelanggaran undang-undang dalam peristiwa pemanggilan serentak kades di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng ini. IPW menilai bahwa pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proporsional.
Seharusnya, pemanggilan tersebut dilakukan terhadap perorangan yang menjabat sebagai Kepala Desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Jikalau, seluruh Kepala Desa terindikasi adanya pidana, tetap harus dilakukan pemeriksaan perorangan dan tidak serentak di hari yang sama. Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu dilakukan serempak selama tiga hari, mulai Senin (27/11) hingga Rabu (29/11).
Selain waktu pemanggilan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, Teguh juga memaparkan keanehan lain. Antara lain, surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan tetapi disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar.
Teguh pun mengkhawatirkan, adanya penilaian politis dalam pemeriksaan kepala desa oleh Polda Jateng tersebut. Oleh karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas sejumlah kepala desa tersebut sampai usai pencoblosan 14 Februari 2024. Teguh juga mengimbau agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 terimplementasikan.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso menyebut ada indikasi politis dan pelanggaran undang-undang dalam peristiwa pemanggilan serentak kades di Karanganyar oleh Ditreskrimsus Polda Jateng ini. IPW menilai bahwa pemanggilan terhadap sejumlah kepala desa di Kabupaten Karanganyar diduga melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri yang mengusung falsafah anggota Polri harus profesional, prosedural, dan proporsional.
Seharusnya, pemanggilan tersebut dilakukan terhadap perorangan yang menjabat sebagai Kepala Desa sebagai pertanggungjawaban adanya dugaan pidana. Jikalau, seluruh Kepala Desa terindikasi adanya pidana, tetap harus dilakukan pemeriksaan perorangan dan tidak serentak di hari yang sama. Untuk diketahui, pemeriksaan terhadap kepala desa di wilayah Kabupaten Karanganyar itu dilakukan serempak selama tiga hari, mulai Senin (27/11) hingga Rabu (29/11).
Selain waktu pemanggilan yang berdekatan dengan pelaksanaan Pemilu 2024, Teguh juga memaparkan keanehan lain. Antara lain, surat pemberitahuan klarifikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh kepala desa tersebut tidak langsung diberikan kepada kepala desa yang bersangkutan tetapi disampaikan oleh Ditreskrimsus Polda Jateng melalui Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar.
Teguh pun mengkhawatirkan, adanya penilaian politis dalam pemeriksaan kepala desa oleh Polda Jateng tersebut. Oleh karena itu, IPW mendorong agar Polda Jateng menunda proses penyelidikan dugaan korupsi dana desa atas sejumlah kepala desa tersebut sampai usai pencoblosan 14 Februari 2024. Teguh juga mengimbau agar perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait dengan netralitas Polri dalam Pemilu 2024 terimplementasikan.
Lihat Juga :